
Mega-Berita.com Mengguncang masyarakat, menjual onderdil di toko seakan menjadi kedok untuk bisnis yang lebih gelap di baliknya. aksi ilegal terkuak setelah beredarnya informasi bahwa polisi menemukan 4 keping emas seberat 53,85 gram, alat pendulang emas, dan kain penyaring di bengkel (LK) tempatnya menjual onderdil di Melawi.
Dilansir dari infokalbar.com dengan judul " Misteri Yanti dan SB Dua Nama Besar Dibalik Penampung Emas Ilegal" yang terbit pada April 18, 2025, Yanti pemilik Toko Istana Mas diduga adalah bagian dari rangkaian penambang (gegen) hingga penampung (LK) emas ilegal. yang mengindikasikan bahwa bisnis ini dikelola secara terstruktur dan terorganisir dengan terselubung, sehingga sulit terdeteksi.
Dengan terungkapnya kasus (LK), bila terbukti dan terlibat dalam bisnis penjualan emas ilegal tersebut, Yanti dan rekannya (SB) bisa saja akan dihadapkan pada ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp100 miliar.