Iklan

SPBU 64.785.04 Kabupaten Sanggau Isi Solar Bersubsi Ke Dalam Jerigen, Pertamina Jangan Diam

mega-berita.com
Kamis, 17 April 2025 | 17.30 WIB Last Updated 2025-04-17T12:59:33Z

Mega-Berita.com Distribusi bahan bakar minyak, khususnya solar bersubsidi yang dilakukan oleh Operator SPBU 64.785.04 Kabupaten Sanggau, mendapat sorotan media, pengisian solar bersubsidi ke dalam jerigen dapat dianggap melanggar hukum jika dalam prosedur penggunaan di luar ketentuan yang ada. Karena perlu dipahami bahwa solar bersubsidi merupakan bahan bakar yang disediakan oleh pemerintah dan terdapat regulasi yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menggunakan solar bersubsidi.

Pengisian solar ke dalam jerigen, terutama jika untuk penggunaan di luar ketentuan yang ada berpotensi menyebabkan penyalahgunaan, Bisa saja dialokasikan untuk kepentingan bisnis atau industri yang seharusnya menggunakan jenis bahan bakar yang lebih mahal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesi, regulasi mengenai penggunaan solar bersubsidi dan pengaturan pembelian yang tidak boleh melebihi kuota tertentu sudah sering disosialisasikan. Namun adanya temuan pengisian ke dalam jerigen yang dilakukan oleh Operator SPBU 64.785.04 Kabupaten Sanggau patut diduga menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk itu diharapakan pihak terkait yaitu Pertamina dan Aparat penegak Hukum khususnya polres Sanggau agar segera memberikan sanksi, tidak hanya kepada operator namun juga pengelola SPBU sebagai penyedia bahan bakar yang semestinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa distribusi solar bersubsidi tepat sasaran.

Praktik pengisian solar bersubsidi ke dalam jerigen juga menimbulkan ketidakadilan dalam distribusi bahan bakar ini terutama kepada masyarakat yang membutuhkan solar untuk usaha dan tranportasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai pengguna solar bersubsidi, dampak penyelewengan distribusi bisa menyebabkan kelangkaan, yang dimanfaatkan oleh mereka yang mengambil keuntungan dari situasi yang ada.

Di sisi lain, upaya pemerintah untuk mengatur dan memonitor penggunaan solar bersubsidi harus diperkuat. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas bagi pelanggar harus diterapkan untuk mencegah terulangnya praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas

...
Cecep Kamaruddin

Penulis

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SPBU 64.785.04 Kabupaten Sanggau Isi Solar Bersubsi Ke Dalam Jerigen, Pertamina Jangan Diam

Trending Now