
Mega-Berita.com Dugaan penggunaan mobil dinas pemerintah untuk kepentingan di luar tugas resmi kembali menjadi sorotan publik, terutama ketika sebuah insiden melibatkan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sintang yang terparkir di halaman Hotel Riverbank Suites, Khucing Sarawak, Malaysia. Mobil dengan nomor polisi KB 1834 EE ini terjaring perhatian warga dan media pada saat libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yang mengundang pertanyaan mengenai batasan dan aturan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). 02/04/2025
Insiden ini bermula saat seorang warga Sintang, yang kebetulan berada di lokasi, mengamati keberadaan mobil dinas tersebut dan merasa curiga mengenai penggunaannya, terutama di luar wilayah tugas resmi. Dalam pandangannya, tindakan ini berpotensi menyalahi aturan yang ditetapkan mengenai penggunaan kendaraan dinas. Ia mempertanyakan motif dibalik parkirnya mobil dinas di tempat tersebut dan apakah ini mencerminkan adanya penyalahgunaan wewenang, apalagi jika kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja. Menurutnya, jika terjadi pelanggaran semacam itu, ASN yang bersangkutan layak mendapatkan sanksi yang tegas sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan sumber daya publik.
Dari sudut pandang hukum dan etika, penggunaan kendaraan dinas memang diatur secara ketat. Dalam konfirmasi yang diberikan oleh Dra. Siti Musrikah, Msi, selaku Kepala Sat Pol PP Kabupaten Sintang, ia menjelaskan bahwa mobil dinas tersebut digunakan untuk pengantaran berkas peserta Perkemahan Ilmu Anjuran Pustaka Negeri Sarawak, karena sebulum 7 April berkas peserta harus sudah diantarkan. Menurutnya, kegiatan tersebut bersifat resmi dan mobil dinas digunakan semata-mata untuk kepentingan kedinasan. Siti Musrikah juga menyebutkan bahwa ia membawa kendaraan pribadi untuk kegiatan keluarga lainnya, sehingga penggunaan mobil dinas dalam konteks ini diklaim tidak melanggar ketentuan.
Atas dasar temuan tersebut saksi yang melihat langsung dan berhasil mendokumentasikan momen langka tersebut menginkan adanya kejelasan dan transparansi dari pemerintah Kabupaten Sintang mengenai batasan penggunaan kendaraan dinas, termasuk tujuan dan keperluan penggunaannya. menurutnya sebagai masyarakat dirinya juga berhak tau terkait dengan batasan penggunaan sumber daya publik, hal ini sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah guna meminimalisir spekulasi negatif yang dapat merugikan reputasi institusi. Keterbukaan informasi juga harus diterapkan dalam pengelolaan aset daerah, termasuk kendaraan dinas, menurutnya bila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penggunaan mobil dinas disaat cuti bersama hari libur nasional bertepatan dengan hari raya idul fitri agar diberikan sanksi yang tegas bagi ASN yang melanggar. tutupnya.
" Namun, pernyataan ini menimbulkan polemik di masyarakat yang menganggap meskipun ada alasan resmi di balik penggunaan kendaraan dinas, keberadaannya pada hari libur nasional di lokasi yang terpisah dari wilayah tugas tetap patut dipertanyakan. KPK, melalui Juru Bicara Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dan setiap pelanggaran berpotensi terjerat pada pasal penyalahgunaan aset negara sekaligus menjalani penilaian kode etik ASN.
Kontroversi ini mencerminkan pentingnya disiplin dan transparansi dalam penggunaan anggaran serta sumber daya publik yang dikelola oleh pemerintah. Penerapan sanksi yang tegas terhadap ASN yang melanggar ketentuan akan memberikan sinyal kuat bahwa penggunaan aset publik harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Kehadiran aparat yang mengawasi penggunaan kendaraan dinas dan penegakan hukum yang konsisten adalah langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan yang bisa merugikan masyarakat dan citra pemerintahan.
Insiden pemakaian mobil dinas di luar tugas resmi pada hari libur nasional ini mengundang perhatian dan diskusi mendalam mengenai etika dan disiplin ASN. Dengan penegakan aturan yang lebih tegas dan transparansi yang lebih baik, diharapkan setiap pegawai pemerintah dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sumber daya negara secara tepat dan sesuai dengan peruntukkannya.
Referensi : KPK. (2025). Tindakan dan Peraturan Penggunaan Kendaraan Dinas
Cecep Kamaruddin
Penulis