
Mega-Berita.com Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang harus lebih memperhatikan nasib para pedagang kecil khususnya pedagang daging eceran di pasar tradisional Masuka, yang berdasarkan pantauan semakin menghadapi tantangan serius dalam persaingan terutama dengan pedagang besar (agen) daging beku. Keberadaan agen daging beku yang beroperasi di area strategis, khususnya di pintu masuk pasar masuka, semakin memperburuk posisi dan tertekan akibat persaingan yang tidak seimbang bagi para pedagang daging eceran yang berada di dalam.
Salah seorang pedagang daging eceran di pasar Masuka mengungkapkan harapannya agar Pemda Sintang segera melakukan kajian ulang mengenai penempatan lapak pedagang, menurutnya keberadaan agen daging beku yang beroperasi di pintu masuk pasar Masuka, dan disinyalir kerap menantang aturan yang telah ditetapkan, menyebabkan kerugian yang signifikan serta mengancam kesejahteraan para pedagang kecil.
Para agen daging beku dipasar masuka juga disinyalir sering melanggar ketentuan izin waktu operasional dan batas berat maksimum transaksi atau melayani pembeli dibawah 5 kg. kami pedagang eceran merasa terdesak dan sulit bersaing, karena ulah agen tersebut, Ungkapnya.
Atas dasar tersebut dirinya juga berharap kepada Pemda Sintang untuk lebih ketat melakukan pengawasan dan menerapkan regulasi terutama terhadap para pengusaha besar (agen) daging beku agar lebih mematuhi aturan yang ada demi menekan kerugian yang signifikan bagi dirinya dan para pedagang kecil yang lainnya.
Untuk itu dirinya sangat berharap dukungan dari semua pihak guna mengatasi masalah yang dihadapinya sebagai pedagang daging eceran ldi pasar tradisional Masuka, karena persoalan tersebut sangat membutuhkan perhatian serius dan tindakan konkret dari Pemerintah Daerah Sintang untuk meningkatkan kesejahteraan para pedagang lokal dan para pedagang kecil, ketimbang agen daging beku yang menurutnya kurang mengedepankan kualitas dan keaslian produk.
Referensi
Sumber-sumber tentang pengaturan pasar tradisional, perlindungan pedagang kecil, dan studi kasus mengenai persaingan di sektor pasar.
Cecep Kamaruddin
Penulis