
Mega-Berita.com Kapuas Hulu,Kalbar. Sebuah truk kepala merah dengan bak kuning yang diduga mengangkut kayu ilegal berhasil diamankan oleh Polres Kapuas Hulu. Truk yang dikabarkan milik seseorang berinisial AK (Melawi) itu kini berada di Mapolres Kapuas Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut informasi yang beredar, kayu tersebut berasal dari Melawi dan rencananya akan dikirim ke Boyan Tanjung. Hingga saat ini, awak media masih berupaya mengonfirmasi kasus ini dengan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
Kayu yang diangkut diduga berasal dari kawasan hutan Melawi, daerah yang rawan terhadap aktivitas ilegal seperti pembalakan liar. Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Boyan Tanjung, namun berhasil dicegah oleh pihak kepolisian. Investigasi lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam perdagangan kayu ilegal ini.
Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak terkait. Truk beserta muatan kayunya telah diamankan sebagai barang bukti. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang terkait perlindungan hutan dan sumber daya alam.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih berusaha mengonfirmasi perkembangan kasus kepada pihak kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas perdagangan kayu ilegal yang merugikan ekosistem dan ekonomi daerah.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Informasi lebih lanjut akan diperbarui setelah ada pernyataan resmi Dari pihak kepolisian.
Budi Ardani
Publish