
Mega-Berita.com Pontianak, - Dalam dunia konstruksi, proses pengadaan proyek seringkali melibatkan banyak pihak dan prosedur yang kompleks. Ketika CV Praktisi Kontruksi dinyatakan sebagai pemenang Tender Proyek Pembangunan SMA N 1 Tempunak, muncul ketidakpastian yang perlu dijelaskan.
Klarifikasi disampaikan oleh Abdul Qodir sebagai admin CV Praktisi Kontruksi menjelaskan bahwa, Terkait berita yang sebelumnya telah terbit oleh beberapa Media Online, dengan judul "Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Praktisi Konstruksi, Standart dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak, Dipertanyakan !!" menurutnya meskipun mereka berada di posisi pemenang tender, status mereka bukan sebagai pemenang berkontrak pada paket SMAN 1 Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.
"Meskipun sudah sebagai pemenang lelang, namun belum tentu sebagai pemenang lelang berkontrak, tegasnya. Adapun sebagai pemenang lelang berkontrak adalah CV.Mugiwara D Konstruksi, yang sebagai pelaksana dilapangan Tutupnya.
Ditempat terpisah SYAMSUARDI Sekretaris Umum Badan Pengurus Pusat LSM PISIDA meminta kepada pihak Penegak Hukum baik itu dari Kepolisian maupun dari Kejaksaan turun kelapangan memeriksa hasil pengerjaan Proyek tersebut apabila ada ketidaksesuaian pengerjaannya berdasarkan kontrak atau Spek nya yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara mohon diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.tegasnya.
Referensi | |
---|---|
- | Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. |
- | Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |
- | Dokumen Pengadaan SMA N 1 Tempunak |
Cecep Kamaruddin
Penulis