
Mega-Berita.com Pengaturan pemenang lelang proyek konstruksi jalan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, telah menimbulkan dugaan ketidaksesuaian dengan persyaratan kualifikasi teknis yang telah ditetapkan. CV Sinar Langit yang dinobatkan sebagai pemenang tender proyek senilai 5,9 miliar rupiah, tampaknya tidak memenuhi syarat yang telah diatur dalam rangka untuk melindungi persaingan usaha yang sehat dan adil.
Persyaratan kualifikasi teknis menetapkan bahwa peserta lelang harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, termasuk pengalaman dalam subkontrak. Namun dilansir dari indikator.com, CV Sinar Langit hanya memiliki pengalaman dalam 3 pekerjaan proyek sejak didirikan, yang tampaknya tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Meskipun pengalaman yang dimiliki oleh CV Sinar Langit telah selesai dan diserah terimakan, namun hal tersebut masih disoroti oleh pihak terkait sebagai dugaan ketidaksesuaian.
Poin lain yang patut dipertimbangkan adalah mengenai dugaan persekongkolan tender yang juga melanggar hukum monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 telah secara tegas melarang praktik-praktik tersebut, dan pelanggaran terhadapnya dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana denda atau kurungan.
Mengingat hal ini, penegakan hukum terhadap dugaan pengaturan pemenang lelang dan persekongkolan tender sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proses lelang berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya pencegahan terhadap praktek-praktek yang merugikan pihak lain dan merusak persaingan usaha harus menjadi prioritas dalam rangka menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan produktif.
Referensi: | |
---|---|
1. | Indokontraktor.com |
2. | Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 |
3. | Ketentuan Persyaratan Kualifikasi Teknis dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Jalan Laksamana Dipa unit Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang |
Hanya dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan efektif, praktek-praktek yang merugikan dan merugikan pihak lain dapat dicegah dan dihindari demi kepentingan bersama. Selain itu, transparansi, integritas, dan ketaatan pada peraturan harus senantiasa dijunjung tinggi dalam setiap proses lelang proyek demi keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Cecep Kamaruddin
Penulis