
Mega-Berita.com Sanggau, Kalbar - Aktivitas penambangan bauksit ilegal di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, semakin mengkhawatirkan.
Tim dari awak media menemukan operasi penambangan diduga ilegal di Dusun Lalang Desa Lalang pada Kamis, 13 Februari 2025. Para pekerja tampak sibuk mengangkut bauksit menggunakan truk dump ke dalam tongkang.
Sebelumnya, pada November 2024, tambang bauksit Dusun Lalang Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat diketahui belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI), menandakan operasi tanpa izin resmi.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait penggunaan bahan bakar ilegal untuk alat berat seperti ekskavator, yang berpotensi merugikan negara.
Investigasi lebih lanjut pada Oktober 2024 mengungkap bahwa aktivitas penambangan ini tidak memperhatikan dampak lingkungan. Penambangan dilakukan tanpa adanya upaya reklamasi atau mitigasi kerusakan.
Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa "dampak negatif dari penambangan ilegal ini sangat nyata, termasuk kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas."

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkap bahwa hasil tambang ilegal ini diduga dijual ke perusahaan pengepul yang memiliki izin ekspor.
"Eksploitasi bauksit ini berlangsung cukup lama, dan patut diduga melibatkan pihak berkepentingan dengan kedudukan kuat," ujarnya.
Selain merugikan negara dari segi ekonomi, penambangan ilegal juga mengancam kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Oleh karena itu, berbagai pihak mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dan menindak tegas para pelaku.
Sebelumnya, KLHK telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.
Pada Agustus 2018, lalu tim gabungan KLHK dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menggerebek tambang bauksit ilegal milik PT Laman Mining di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, menegaskan bahwa operasi tersebut dilakukan tanpa izin resmi.
"Kegiatan ini dilakukan tanpa ada surat izin Menteri LHK," kata Sustyo mengutip ppid.menlhk.go.id.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, langkah serupa diharapkan dapat dilakukan terhadap tambang bauksit ilegal di Kecamatan Tayan Hilir.
Pemerintah diminta untuk bertindak tegas agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan negara tidak terus dirugikan akibat aktivitas tambang ilegal.
Budi Ardani
Publish