Mega-Berita.com Kapuas Hulu, - Penambangan emas khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang banyak diminati masyarakat, namun aktivitas ini seringkali diwarnai oleh isu-isu hukum dan kepemilikan izin pertambangan, seperti aktivitas PETI di Sungai Boyan Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung yang baru-baru ini ramai diberitakan.
Merespon dari berita sebelumya APH Polsek Boyan Tanjung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan beberapa hari kemudian baru memberikan himbauan kepada para pekerja karena diduga aktivitas tersebut belum mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR)
Himbauan dari APH Polsek Boyan Tanjung tersebut jelas memastikan bahwa aktivitas pertambangan di sungai Boyan desa Teluk Geruguk aktiv beroperasi, namun ada sekelumit persoalan yang menimbulkan pertanyaan yaitu terkait pengawasan yang selama ini terkesan minim dilakukan padahal aktivitas pertambangan diwilayah tersebut diketahui dan sudah berlangsung cukup lama.
Mirisnya lagi aktivitas pertambangan di sungai Boyan desa Teluk Geruguk yang diduga belum mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) tersebut sepertinya mendapatkan perlakuan yang agak sedikit berbeda dalam hal pengawasan penindakan dan penegakan hukum, tidak sebanding dengan penindakan-penindakan yang dilakukan oleh APH di beberapa wilayah pertambangan yang ada di Kapuas Hulu.
Dalam konteks ini penting rasanya untuk dibahas karena pengawasan penindakan dan penegakan hukum terhadap penambangan di sungai boyan Teluk Geruguk terkesan mendapatkan perlakuan yang agak sedikit istimewa dari APH diwilayah hukum setempat.
Persoalan tersebut tentu bisa menimbulkan masalah dan konflik keadilan bagi masyarakat penambang di Kapuas Hulu, seperti di Selimbau dan Nanga Suhaid, karena seperti diketahui mendapatkan penindakan dan penegakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum.
Perhatian publikpun tertuju pada pengakuan dari bos (Jp) yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan atau Lanting Sedot Emas di Sungai Boyan Teluk Geruguk tersebut adalah miliknya yang di sampaikan melalui voice note viq aplikasi pesan singkat whatsapp kepada awak media.
Pengakuan memiliki puluhan set alat sedot emas yang diduga tanpa IPR tentu sangat mengejutkan, atas dasar pengakuan tersebut diharapkan agar pengawasan penindakan dan penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal diluar IPR dilakukan dengan adil tanpa pandang bulu sangatlah penting rasanya, untuk menjaga kestabilan sosial, karena kegiatan tanpa izin tidak hanya merugikan negara yang mengakibatkan kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi, tetapi juga dapat mengancam lingkungan sekitar.
Seperti diketahui pemerintah pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khusus di Kabupaten Kapuas Hulu baru menerbitkan izin pertambangan rakyat di tiga lokasi yaitu di Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu dan dua lokasi di Dusun Entibab Desa Baru Kecamatan Bunut Hilir sementara pertambangan di sungai Boyan desa Teluk Gerguk patut diduga ilegal.
Selain penting rasanya, untuk memberi rasa keadilan bagi penambang-penambang yang lain dalam hal penegakan hukum dalam sektor pertambangan diluar IPR, persoalan ini juga tidak terlepas dari peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pengembangan usaha yang berkelanjutan, dengan segera menerbitkan IPR di wilayah-wilayah pertambangan rakyat agar masyarakat tidak hanya dapat menjalankan aktivitas penambangan dengan aman, tetapi juga menjamin bahwa pengelolaan sumber daya alam ini dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab sehingga tidak merusak lingkungan.
Cecep Kamaruddin
Penulis