Mega-Berita.com Berdasarkan data dokumentasi yang berhasil diperoleh langsung di lapangan, terpantau Pertambangan Emas Tanpa Izin tertambat kurang lebih 50 lanting mesin sedot yang diduga terindikasi kuat milik Cukong berinisial SAA atau Jp. Kurang lebih 50 set lanting mesin sedot jek yang menyerupai bangunan rumah di atas air sedang melakukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa izin.
Diduga terindikasi kuat penimbunan minyak solar yang disuplai untuk kepentingan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di sepanjang aliran Sungai Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa 28 Januari 2025.
Dugaan kepemilikan kurang lebih 50 set lanting mesin sedot jek tersebut diperkuat bahwa Cukong inisial Jp menghubungi melalui telpon kepada salah satu wartawan yang mempertanyakan pengambilan dokumentasi foto dan selanjutnya Cukong inisial Jp pun mengakui bahwa lantik mesin sedot jek tersebut adalah miliknya.
Namun Jp tidak mengakui truk KB 9081 F dan bertuliskan “REHAN NADIRA” yang sedang menurunkan beberapa drum minyak solar di lokasi aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut.
Atas peristiwa dan kondisi tersebut, publik menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Cukong tersebut sangat merugikan Pemerintah, Negara bahkan Masyarakat pada Umumnya. Karena apa yang dilakukan Cukong tersebut hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya saja tanpa mentaati aturan pemerintah.
Oleh karena itu, instansi terkait diminta untuk bergerak melakukan tindakan tegas terhadap Cukong tanpa pandang bulu, demi tegaknya aturan dan Undang-undang yang berlaku sebagai mana mestinya.
Cecep Kamarudin
Penulis