Iklan

Sekertaris Pengadilan Agama Sintang Sampaikan Proyek Penimbunan dan Pengerasan Halaman Sudah Dua Kali di Adendum, LSM PISIDA Aparat Penegak Hukum Tolong Periksa !!

mega-berita.com
Rabu, 08 Januari 2025 | 14.53 WIB Last Updated 2025-01-08T07:53:35Z

Mega-Berita.com Sintang, - Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Potensi Daerah ( LSM PISIDA ) kembali menyoroti terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek penimbunan dan pengerasan halaman Pengadilan Agama Sintang oleh pelaksana proyek CV Bukit Fatima

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan pada 7 Januari 2025 proyek dengan nilai kontrak RP 2.246.128.373 yang bersumber dari APBN 2024 kuat dugaan sudah melebihi batas waktu kontrak kerja yang ditentukan.

Setelah berusaha berkali-kali mengkonfirmasi dan terkesan menghindar, Riki yang diketahui sebagai pelaksana dari CV Bukit Fatimah yang beralamat di Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bombe Sahari Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, akhirnya mengarahkan kepada Abang Agus Sabri selaku PPK kegiatan.yang juga sekaligus mejabat sebagai Sekertaris Pengadilan Agama Sintang,

Atas dasar petunjuk dari Riki tersebut, awak media lalu menemui Abang Agus Sabri, saat ditemui diruang kerjanya beliau sedikit menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah mengalami dua kali adendum, " Adendum pertama berakhir pada tanggal 22 Desember 2024 dan Adendum kedua pada Tanggal 27 Desember 2024 ",

Akibat dari dua kali adendum, sehingga terjadilah pengalihan pelaksanaan sebagian pekerjaan utama, seperti yang terlihat dihalaman belakang, Abang Agus Sabri juga mengatakan bahwa proyek penimbunan dan pengerasan halaman juga menggunakan material galian c atau tanah timbun yang di beli dari luar.

Ditempat terpisah saat diminta penjelasan terkait pelaksanaan proyek yang sampai terjadi dua kali Adendum, Syamsuardi Sekertaris umum badan pertimbangan pusat LSM PISIDA mengatakan itu merupakan kejadian luar biasa yang jarang-jarang terjadi, atas dasar tersebut patut diduga CV Bukit Fatimah sebagai Penyedia Barang/Jasa gagal dalam komitmen yang biasanya tertuang dalam kontrak kerja dan ditandatangani bersama,

Persoalan tersebut patut menjadi atensi kita bersama, sebagai putra daerah dan atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat, kita ingin adanya transparansi dalam penegak aturan yang sudah dibuat pemerintah dengan susah payah, seperti pengenaan sanksi denda keterlambatan sejak mulai tanggal pemberian kesempatan hingga tanggal berakhirnya penyelesaian pekerjaan kepada pelaksana yang gagal tetap harus diberlakukan.

Selanjutnya Apakah dua kali Adendum yang diberikan KPA kepada pelaksana sudah melalui tahap, seperti berkonsultasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan dan Tipikor sesuai dengan Perpres No.12 tahun 2021 perubahan dari Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Terkait dengan galian c atau tanah timbun yang digunakan, dirinya juga meminta sampai ada proses administrasi yang dimanipulasi, karena galian c harus memiliki legalitas yang jelas dan berdasarkan aturan pejabat yang bertanggung jawab atas proyek tersebut atau PPK yang melakukan pembelian tanah secara ilegal bisa saja dihadapkan pada sanksi pidana,

Untuk itu sekali lagi kami dengan tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, terutama CV Bukit Fatimah sebagai kontraktor pelaksana proyek penimbunan dan pengerasan halaman Pengadilan Agama Sintang

content

Cecep Kamarudin

Penulis

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sekertaris Pengadilan Agama Sintang Sampaikan Proyek Penimbunan dan Pengerasan Halaman Sudah Dua Kali di Adendum, LSM PISIDA Aparat Penegak Hukum Tolong Periksa !!