Mega-Berita.com PONTIANAK – Perkara utang piutang bermula di tahun 2013, saat ditandatangani kontrak kerjasama antara PT Masa Kini Maju (PT MKM) dan PT Mekko Metal Mining (PT MMM), di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Kontrak kerjasama pengangkutan bauksit yang tertulis dalam SPK Nomor 109/SPK/M3/XI/2013 tanggal 14 November 2013 menjadi dasar bagi PT MKM mengklaim bahwa PT MMM memiliki tanggungan utang sebesar Rp 2.486.250.000 yang belum terbayarkan
Dalam SPK tersebut PT MKM sebagai penyedia jasa angkutan Bauksit milik PT MMM, akan melakukan pengangkutan bauksit dari Stockpile Moncong Putih atau stockpile sementara dengan jarak tempuh berkisar 10 kilometer
PT MKM juga beroperasi di area stockpile washing plant dari pencucian sampai ke stockpile, yang selanjutnya pengangkutan diteruskan ke tepi sungai dengan jarak tempuh kurang lebih 200 meter
Berdasarkan perhitungan pihak management selama beroperasinya PT MKM telah mengangkut bauksit PT MMM kurang lebih sebanyak 33.150 ton, dengan kendaraan angkut dump truck roda 10 serta excavator yang sebagian merupakan rental dari pihak ketiga dan sisanya merupakan kendaraan inventarisir milik perusahaan yang keseluruhan biaya operasional seperti gaji karyawan, BBM disiapkan secara mandiri oleh PT MKM sendiri
Sayangnya, PT MMM sepertinya lalai dari kewajiban yang berakibat PT MKM harus turut menangung beban yang tidak sedikit kepada karyawan dan pihak ketiga , akibat dari tidak mendapatkan bayaran dari PT MMM dengan dalih bahwa pekerjaan dihentikan lantaran adanya kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah di bidang pertambangan.
Dampak dari tidak dibayarkannya keseluruhan biaya operasional yang tertuang dalam SPK Nomor 109/SPK/M3/XI/2013 tanggal 14 November 2013, oleh PT MMM yang secara signifikan membuat Teja Surya sebagai Direktur utama PT MKM mengalami kebangkrutan,
Akibat dari semua kejadian tersebut kehidupan sosial Teja Surya sebagai direktur utama PT MKM berubah drastis, karena turut menanggung hutang, hidup Teja Surya kini terlunta-lunta, berpindah dari satu tempat ketempat yang lain karena tidak mampu membayar biaya kontrakan
Tragisnya lagi persoalan tersebut juga mengakibatkan anak-anaknya terpaksa tidak bisa lagi bersekolah, dengan mata berkaca-kaca ia juga mengakui pernah mengalami penyiksaan akibat dari beban yang harus ditanggungnya saat memberikan keterangan pers di Pontianak, Rabu (15/1/2025).
Note Uploader :
Berita masih dalam status embargo sebelum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Mekko Metal Mining. To be confirmed, Rikki Husada, Kepala Teknik Tambang PT Mekko Metal Mining.
Tertanda,
RD
Cecep Kamarudin
Penulis