Mega-Berita.com Sintang, 7 Januari 2025 – Junias Kornelius, seorang pemilik lahan sawit, telah mengadukan solihin terkait dugaan klaim sepihak terhadap dua bidang lahan sawit miliknya ke Polsek Kelam Permai yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan, Nomor : STTP/17/XII/2024/ Sek Kelam Permai pada tanggal 17 Desember 2024
Saat menghubungi awak media di lupung cafe jalan Yc Oevang Oeray Junias Kornelius selaku pengadu menceritakan panjang lebar terkait kronologis awal mula terjadinya pinjam pakai uang sebesar Rp 45.000.000,
Awalnya saya memang berniat untuk menjual dua bidang lahan sawit kepada solihin dengan harga Rp.150.000.000,-. Namun, yang bersangkutan atau solihin hanya menawarkan bantuan berupa pinjaman uang.
Karena merasa butuh untuk menutupi pinjaman di bank akhirnya saya Junias Kornelius menyetujui kesepakatan tersebut dengan agunan satu bidang lahan sawit milik saya dengan nomor sertifikat 00044 dan luas 14.440 meter persegi.
Selanjutnya saya bersama solihin sepakat bahwa hasil yang ada di atas lahan no HM 00044 tersebut masuk dalam penguasaan pihak peminjam yaitu saudara solihin dan perjanjian selanjutnya jika ketika sudah memiliki uang saya Junias Kornelius akan mengembalikannya
Tepat pada tanggal 18 November 2024, saya Junias Kornelius bermaksud untuk melunasi pinjaman tersebut kepada saudara solihin akan tetapi saudara solihin mengatakan boleh mengembalikan dengan nilai RP 60.000.000 tapi tunggu sertifikat tersebut karena masih berada di tangan istrinya
Keesokan harinya pada tanggal 19 November 2024 saya kembali mempertanyakan kepada saudara solihin namun solihin justru mengklaim bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan
Persoalan tersebut membuat saya Junias Kornelius merasa tertipu karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal, atas dasar tersebut saya merasa hak atas kepemilikan lahan yang jaminan sebagai agunan telah dirampas diluar kesepakatan awal
Untuk itu saya telah mengadukan kejadian tersebut ke Aparat Penegak Hukum yaitu Polsek Kelam Permai, karena klaim secara sepihak oleh solihin tersebut mengakibatkan saya merasa dirugikan,
Sebagai bahan pertimbangan bagi Aparat Penegak Hukum sejumlah bukti kepemilikan lahan diantaranya surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan dengan letak objek no HM 00043/00044 RT/RW 002/002 dusun Sungai Jelawai di Desa Karya Jaya Bakti Kecamatan Kelam Permai saya lampirkan
Atas dasar kesepakatan tersebut saya pastikan hanya terjadi pinjam pakai sejumlah uang dengan jaminan lahan dengan No HM 00044 namun pada kenyataannya solihin juga diduga menguasai lahan dan memanen buah kelapa sawit milik saya dilahan yang lain dengan no HM 00043 selama kurang lebih 17 bulan terakhir,
Melalui media ini saya selaku pihak pertama Junias Kornelius sebagai pelapor meginformasikan ulang guna mempertegas pengaduan yang telah saya sampaikan yang mana nama pihak kedua sebagai terlapor yaitu saudara solihin tidak dituliskan atau dicantumkan didalam Surat Tanda Terima Pengaduan, Nomor : STTP/17/XII/2024/ Sek Kelam Permai pada tanggal 17 Desember 2024.
Oleh sebab itu saya Junias Kornelius sangat berharap mendapatkan keadilan dan kepada Aparat Penegak Hukum khususnya penyidik Polsek Kelam Permai dengan segala hormat agar dapat segera menangani dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, Tutupnya.
Cecep Kamarudin
Penulis