Mega-Berita.com Ketapang - Kasus pemukulan oleh oknum pekerja di Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dialami Roni Pramata (27) pada hari Rabu (05/11/2024) lalu, terus berlanjut. Penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Ketapang telah memanggil saksi- saksi diantaranya bos tambang Saudara M.
Korban pemukulan yang bernama Roni Pramata mengatakan bahwa dirinya saksi dan pak Masirat telah dipanggil oleh pihak penyidik Polres Ketapang untuk dimintai keterangan.
"Benar bahwa dirinya dan saksi telah dipanggil oleh penyidik termasuk bos PETI atas nama pak Masirat pada beberapa waktu lalu," kata Roni Pramata saat diwawancarai awak media, Senin (23/12/2024).
Roni Pramata juga menyampaikan bahwa pihak penyidik telah memberitahukan bahwa setelah pemeriksaan saksi-saksi, setelah Natal dan Tahun Baru 2025 akan dilaksanakan gelar perkara.
"Informasi dari penyidik Polres Ketapang pada bulan Januari 2025 akan dilaksanakan gelar perkara, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) gelar perkara ini belum tahu dimana. Saya berharap gelar perkara dilakukan di lokasi PETI sesuai TKP pemukulan yang menimpa saya," ujarnya.
Ia juga berharap agar pihak kepolisian dapat menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku, dan secepatnya menangani kasus yang menimpa dirinya.
"Saya berharap pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus yang menipa daya di lokasi tambang ilegal yang terkesan ditunda tunda. Saya juga meminta kepada pihak Polres Ketapang untuk melakukan gelar perkara di lokasi yang sebenarnya," harapnya.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) melalui Penyidik Polres Ketapang juga membenarkan bahwa proses pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait kasus pemukulan terhadap Roni Pramata telah dipanggil.
"Benar mas, kemarin kami telah memanggil beberapa saksi-saksi termasuk saudara M juga sudah kami mintai keterangan, saya juga sudah menjelaskan kepada korban (Roni Pramata). Untuk gelar perkara akan dilakukan setelah Nataru atau Januari 2025, lebih jelasnya bisa Abang tanyakan kepada korban," ucap Andry Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (23/12/2024).
Andry menuturkan bahwa jika awak media ingin menayangkan sebuah pemberitaan terkait kasus tersebut agar melakukan izin kepada Kasatreskrim Polres Ketapang, dirinya hanya memberikan gambaran saja kewenangan ada di Pimpinan.
"Jika ingin menanyakan pemberitaan silahkan Abang menghubungi atau izin Kasatreskrim Polres Ketapang karena semua Informasi sudah saya laporkan ke Pimpinan, saya hanya bisa berikan gambarannya saja," pungkasnya.
Mustakim Ketua Ikatan wartawan online Indonesia DPD kabupaten ketapang, akat Bicara Meminta kepada Jajaran Polres Ketapang meminta Tindak Tegas terhadap Dugaan pelaku pemukulan terhadap korban, pelaku di Duga merupakan Kelompok Bos Tambang Illegal/PETI (Tambang Emas Tanpa Izin), saya minta kepada jajaran polres ketapang jangan ada main mata antara pihak Polres ketapang dengan dugaan pelaku pemukulan.
seharusnya mereka dugaan pelaku pemukulan dari tambang ilegalMyang menggunakan alat berat berupa excavator harusnya di sikat, di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada korban-korban yang lain. Pungkas mustakim Ketua ikatan wartawan online Indonesia DPD kabupaten ketapang.
Supriadi LSM tindak Indonesia selaku Investigator Kabupaten Ketapang dan Kayong utara, berdasarkan hasil investigasi di lapangan bahwa beberapa waktu yang lalu, bahwa pertambangan emas ilegal dan di situ juga melakukan penambang pasir Zirkon yang mana pasir zirkon tersebut di tampung pemilik izin resmi di kabupaten ketapang dan di jual dan export keluar negeri oleh pemilik izin, padahal mereka dapat dari penambang ilegal.
Serta hasil kerusakan dari pertambangan ilegal tersebut telah merusak kawasan hutan Produksi(HP) dan Hutan produksi yang dapat di konversi(HPK), menyisakan lubang galian yang besar, serta merusakan alam dan lingkungan, tanpa ada pertanggung jawaban. Namun dugaan kami penerima/penampung tambang ilegal baik emas dan zirkon tidak tersentuh hukum. Pungkas Supriadi LSM tindak Indonesia.
Sumber. Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Kab. Ketapang
Penulis (TIM)
Budi Ardani
Publish