Iklan

Lapor Pak Kapolri!!! Kasus Mafia Tanah Belum Ada Progres Di Polres Kubu Raya

mega-berita.com
Jumat, 25 Oktober 2024 | 19.18 WIB Last Updated 2024-10-25T12:18:53Z

Mega-Berita.com Kubu Raya Kalbar – Kasus Pemalsuan dan Penyerobotan Tanah hak Milik H.Abd Hakim seluas 6688 M2, oleh kelompok Abdullah, dijalan Manunggal 51, Parit Komsasi, Desa Sungai Ambangah, Kabupaten Kubu Raya, sejak dilaporkan pada 30 Agustus 2022 di Polres Kubu raya Sampai hari ini 2024 masih belum ada kepastian hukum meski dari alat bukti berupa Dokumen Autentik, dan saksi dari pelapor sudah cukup, hingga berulang kali dikonfirmasi terkait kasus tersebut Tidak adanya Progres yang jelas dalam penanganan kasus Mafia tanah, yang dilaporkan ahli waris Abd Hakim. Jum’at, 25/10/2024.

“Nurjali sebagai ahli waris mengungkapkan kepada media ini, Saya sangat terkesan heran karena dari Tahun 2022 kasus ini dilaporkan oleh kuasa pendamping Syamsuardi Koordinator FW & LSM Kalbar, saat itu ditangani Ipda Redak saat menjabat Kanit Reskrim, memang tidak ada progres dan kepastian hukum kepada pelapor, hanya memberi janji hingga perggantian Kanitreskrim Ipda Siswanto, Kasus ini sama saja tidak ada kejelasan sama sekali walaupun pernah ada surat Panggilan kepada para terlapor, itupun karena sering ada pemberitaan di beberapa Media Online, yang sering terbit terkait kasus ini.

“Selain itu bukti laporan dan SP2HP, sudah saya minta berulang kali kepada Kanitreskrim Ipda Redak, dan Penyidik Dedi Satria waktu itu, tapi tidak juga diberikan hanya di janjikan, berkali-kali saya mendatangi Polres Kubu Raya tidak membuahkan hasil, hingga Bapak Syamsuardi, selaku pendamping dalam kasus ini juga beberapa kali mendatangi dan berkordinasi Dengan para anggota kepolisian yang menangani kasus ini, dari Ipda Redak, Putu, dan Kanitreskrim Ipda Siswanto, waktu menjabat di ditugas masing-masing di Polres Kubu raya, tapi hasilnya sama saja hanya janji yang diberikan oleh mereka.

Hingga ahirnya ada pemberitaan yang viral terkait tidak adanya progres Polres Kubu raya, barulah Penyidik Dedi Satria dan Kanitreskrim, Ipda Siswanto menghubungi saya untuk segera mengambil SP2HP, tapi setelah itu hilang kabar seperti apa kelanjutannya kasus ini, sedangkan SP2HP, merupakan hak pelapor untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasusnya. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala, minimal satu kali setiap bulan. SP2HP berisi informasi tentang: Pokok perkara, Tindakan penyidikan dan hasilnya, Kendala yang dihadapi dalam penyidikan, Rencana tindakan selanjutnya, Himbauan atau penegasan tentang hak dan kewajiban pelapor.

Aturan pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :

Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90. Pertanyaannya dari 2022 – 2024 waktu yang cukup lama karena dari bukti kronologi, dokumen dan saksi dari pelapor sudah dilengkapi tetapi tidak ada progres dan kepastian hukum sampai saat ini, dalam hal ini Patut Diduga ada kang kalikong dalam penanganan kasus ini. Ungkapnya.

“Waktu saya konfirmasi terkait kasus ini kepolres kubu raya saat itu saya menemui Kasatreskrim Ipda Siwanto diruangan kerjanya ia menyampaikan kepada saya bahwa dirinya sudah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kubu raya terkait Surat Hak Milik (SHM) milik terlapor saat pengecekan memang tidak ditemukan Warkah Tanah milik terlapor, dan kami sudah minta surat pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu raya, yang yang nantinya kita ambil sertifikat milik mereka sebagai alat bukti dalam kasus ini. (Ungkapnya)

(Red/Tim)

Budi Ardani

Publish

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lapor Pak Kapolri!!! Kasus Mafia Tanah Belum Ada Progres Di Polres Kubu Raya

Trending Now

Iklan