Iklan

Terindikasi Digunakan Untuk PETI Di Lahan Gambut, Keberadaan Tiga Unit Alat Berat Resmi Dilaporkan Ke Polres Kapuas Hulu

mega-berita.com
Selasa, 10 September 2024 | 16.26 WIB Last Updated 2024-09-10T09:32:18Z

Mega-Berita.com  Kapuas Hulu, - Keberadaan Tiga unit Alat berat / Excakavator yang berada sangat dekat dengan lokasi pertambangan yang diduga ilegal di Dusun Benit Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, resmi dilaporkan ke Polres Kapuas Hulu.

Laporan yang dilayangkan pada 19 Agustus 2024 tersebut berdasarkan hasil temuan sejumlah aktivis LSM dan awak media dilapangan pada 18 Agustus 2024

Syamsuardi selaku pelapor mengatakan selain tiga unit alat berat kita juga melaporkan keberadaan sebuah ponton / tongkang besi bersama puluhan buah drum plastik yang biasanya digunakan untuk menyimpan minyak

Hasil dari hasil investigasi tim juga menemukan adanya pembukaan lahan gambut untuk pertambangan yang diduga tanpa izin dan melanggar hukum.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya UU perlindungan lahan gambut di Indonesia oleh KLHK sebagai upaya penerapan Peraturan Pemerintah 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun sejauh ini kita belum tau siapa-siapa saja pemililk dari tiga unit alat berat ponton minyak dan puluhan drum plastik tersebut, untuk itu kita laporkan kepada Aparat Penegak Hukum dan berharap temuan tersebut agar segera ditindak lanjuti oleh Polres Kapuas Hulu


...
Cecep Kamaruddin

Penulis

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terindikasi Digunakan Untuk PETI Di Lahan Gambut, Keberadaan Tiga Unit Alat Berat Resmi Dilaporkan Ke Polres Kapuas Hulu

Trending Now

Iklan