Iklan

Instansi Terkait Yang Bertanggung Jawab Terhadap Pembangunan Gedung Sekolah SLBN 25 Sintang, Terkesan Menyalahgunakan Kekuasaan Dan Kewenangan.

mega-berita.com
Rabu, 25 September 2024 | 00.26 WIB Last Updated 2024-09-24T17:26:01Z

Mega-Berita.com Sintang (Kalbar) Berkaitan dengan adanya Proyek Pembangunan Gedung Sekolah SLBN 25 Sintang yang beralamat di Jl.PKP Mujahidin, Tj. Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, perlu di kaji ulang dan dilakukan peninjauan kembali oleh Instansi terkait.

Dimana pekerjaan pembangunannya yang dilakukan hanya berjarak kurang lebih 5 meter dari ruas badan jalan Raya, dan besar kemungkinan jika kedepannya akan dilakukan pelebaran jalan, maka gedung Sekolah tersebut berpotensi menjadi Masalah baru dan berujung bisa di bongkar.

Pembangunan Gedung Sekolah SLBN 25 Sintang diketahui bersumber dari dana APBD Provinsi Kalimantan barat TA 2024, dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp3.298.800.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Fortuna Borneo sebagai pihak pelaksana pembangunan. Konstruksi dan kegiatan direncanakan akan berakhir pada 15 November 2024 mendatang.

Proyek Pembangunan fisik Gedung Sekolah tersebut, menelan biayanya yang cukup besar. Di harapkan dari Pihak terkait agar segera mengkaji ulang dan meninjau kembali Perencanaan kegiatan tersebut , sebab fisik bangunan yang dibangun sangat berdekatan dengan ruas badan jalan Raya.

Dengan adanya masalah itu, kemungkinan besar bangunan tersebut beresiko dibongkar jika dilakukan penertiban guna adanya pengerjaan pelebaran jalan dalam kota. Apabila bangunan itu di bongkar, maka Negara sangat dirugikan karena sudah menghabiskan biaya pembangunan yang cukup besar.

Saat para awak media meninjau kelokasi, juga sempat berdiskusi langsung dengan Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang Bapak Eriston.S yang kebetulan bersamaan ikut meninjau ke lokasi tersebut.

Dan beliau juga menjelaskan, "Jadi sebelum dilanjutkan pengerjaannya, sekiranya pihak Dinas terkait melakukan evaluasi serta peninjauan kembali terhadap perencanaan lokasi kerjanya dan mengambil langkah-langkah yang terbaik buat memecahkan masalah ini", pungkasnya pada 24/09/2024.

Bapak Eriston.S juga mengomentari tentang adanya Aturan tata ruang yang perlu diperhatikan, "Masak Proyek Gedung permanen SLBN 25 Sintang posisinya berada dekat sekali dengan badan jalan, main tancap aja, ga masuk akal, ga mikir yah, boleh dicek gedung-gedung Pemerintah lainnya tidak ada yang 5 meter jaraknya dari badan jalan raya, Jadi kedepannya Gedung Sekolah SLBN 25 Sintang tersebut berpotensi akan di bongkar sesuai aturan tata ruang kota Kabupaten Sintang", singgungnya.

"Maka saya berharap kembali agar lokasi pembangunan Gedung SLBN 25 Sintang agar memperhatikan Aturan tata ruang dan melakukan peninjauan kembali, jika dipaksakan maka Negara Bisa dirugikan", ungkapnya kembali.

Saat dikonfirmasi oleh Para wartawan kepada Bapak Domi selaku Sub Kontraktor dari pihak pelaksana pekerjaan di lapangan juga memberikan penjelasan, "Maaf pak kami hanya sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan, dan Kami hanya mengikuti petunjuk dan ketentuan yang sudah di arahkan dari pihak Dinas terkait, termasuk pekerjaan pembangunan gedung sekolah yang jaraknya cukup dekat dengan badan jalan," jelasnya.

Saat Tim media mendatangi ke salah satu Kantor Instansi terkait, yaitu Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, berdasarkan informasi yang di dapat dari Pelaksana Pekerjaan Proyek Bapak Domi, guna melakukan konfirmasi.

Namun Pihak pegawai-pegawai kantor tersebut tidak berada di tempat, padahal sudah jam 9 pagi sesuai dengan jadwal yang di janjikan, melalui pesan singkat via WhatsApp dari salah seorang pegawai, yaitu saudara Steven Lenon yang menginformasikan kepada awak media untuk bertemu langsung dengan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Bapak Drs.Supomo,Msi Selasa (24/09/2024).

Dari hal ini tim Media merasa kecewa, karena pihak kantor tidak menepati janji untuk pertemuan antara Tim media dengan Pimpinan Kepala Dinas dan kesannya di abaikan serta di bohongi dari apa yang pernah di janjikan dari pihak Kantor Dinas tersebut.

Para awak media dan masyarakat Sintang juga berharap, agar Pemerintah Khususnya Pimpinan Pemerintah Daerah Sintang Memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Dinas dan Jajarannya yang mengabaikan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Budi Ardani

Publish

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Instansi Terkait Yang Bertanggung Jawab Terhadap Pembangunan Gedung Sekolah SLBN 25 Sintang, Terkesan Menyalahgunakan Kekuasaan Dan Kewenangan.

Trending Now

Iklan