Mega-Berita.com Sanggau - Forum Wartawan dan LSM (FW dan LSM) Kalbar Indonesia, pada Kamis (15/8), diwakili oleh Sekjen FW dan LSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi, bersama Sujanto, SH dari LP-KPK Komda Kalbar, melaporkan adanya dugaan pengaturan tender proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Sanggau ke Kejaksaan Negeri Sanggau.
Menurut Wawan Daly Suwandi, laporan ini merupakan tindak lanjut dari berita infokalbar.com yang terbit pada 8 Agustus 2024, berjudul "Pj Bupati Sanggau Diminta Bertindak Terhadap Oknum ASN yang Diduga Main Proyek".
Wawan menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada bukti dan data yang relevan, bukan sekadar spekulasi. "Kami telah menyerahkan dokumen lelang, seperti persyaratan teknis lainnya yang diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mempersempit kompetisi dalam tender di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sanggau.
Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa pengaturan tender ini melanggar prinsip transparansi yang di atur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang melarang peryaratan dalam dokumen lelang yang membatasi kompetisi.
Laporan ini juga mengungkap adanya dugaan pengaturan seperti pada tender proyek SPAM Pedesaan di Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu, yang diduga mewajibkan pada perusahaan saat reviu hasil pemilihan penyedia jasa dengan meminta adanya surat dukungan pabrikan dengan penggunaan merk dagang tertentu (PVC Supralon/Vinilon), sehingga menutup kesempatan bagi peserta lelang lainnya dikarenakan pihak pabrik hanya dapat mengeluarkan satu surat dukungan kepada perusahaan yang sudah direkomendasikan oleh Oknum ASN dan menurut informasi yang berhasil dihimpun diminta dari sebelum proses lelang.
Hal ini patut diduga adanya kebocoran dokumen lelang yang dengan sengaja padahal dokumen tersebut merupakan rahasia negara saat lelang belum diumumkan secara resmi. "Apakah kebijakan ini adil bagi semua peserta tender?
Tidak hanya itu, persyaratan lelang yang memberatkan juga ditemukan pada proyek pembangunan rumah betang di beberapa kecamatan Mukok, Tayan Hulu, Entikong, dan Noyan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.
"Mengapa dalam dokumen lelang SBU perusahaan yang diminta saat ini Jasa Pelaksana Spesialis Kontruksi Pekerjaan Struktur Beton KK102, berbeda dengan tahun anggaran sebelumnya pada tahun 2023, meskipun nomenklatur proyeknya sama? tanya Wawan.
Wawan mengapresiasi respons cepat dari pihak Kejaksaan Negeri Sanggau dan berharap proses ini dapat mendorong penyelidikan yang lebih mendalam dan objektif.
"Kami berterima kasih kepada pihak kejaksaan atas perhatian nya, meskipun status laporan saat ini masih dalam asas praduga tak bersalah," tandasnya. (Tasya)