Mega-Berita.com Sintang, Kalbar. - Doni Manajemen SPBU Nomor 64.78609 Kecamatan Kelam kabupaten Sintang Kalimantan Barat. menyebutkan sudah menjalankan prosedur di dalam melayani pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 64.78609 tersebut.
"Hal itu, diungkapkan Manager SPBU 64.78609 ( Doni) kepada awak media ini saat ditemui di kantor manajemen, menanggapi isu negatif yang tidak sesuai di pom bensin tersebut, Kamis(29/8/24) siang
“Kalau soal penyalahgunaan BBM itu tidak benar. Karena kita sudah sesuai prosedur, kayak SOP operator yang harus mengisi sekian liter terus ada batas pengisian dan ada barcode juga, semua sudah sesuai prosedur dan SOP ,” terangnya.
SPBU 64.78609 ini terbuka buat siapa saja dalam melayani pembelian BBM untuk semua jenis kendaraan.
“Semua kendaraan Bang,ya kayak truk gitu, pick up,motor juga iya, sambungnya.
"Doni juga menyebutkan bahwa, prosedur melayani pembeli sudah sesuai ketentuan Pertamina,"terangnya.
Ia juga menambahkan, bagi petugas SPBU 64.78609 yang nakal dalam melayani pembelian BBM sudah disiapkan sanksi oleh pihak manajemen.
“Pastinya ada (sanksi). Salah satunya teguran hingga pemecatan dari atasan kita, sama tindakan ke yang berwajib cetusnya.
BUDI ARDANI
Publish