Iklan

Menjadi Terlapor !! Petrus Gan, Saya Tidak Gentar Sedikit Pun Menghadapi Jeje Dan PT CUP

mega-berita.com
Senin, 15 Juli 2024 | 09.55 WIB Last Updated 2024-07-15T02:55:27Z

Mega-Berita.com    Sintang, Konflik HGU yang melibatkan PT CUP dengan masyarakat Dusun Tanjung Semuntik dan Masyarakat Dusun Banjor, berlanjut dengan dilaporkan Petrus Gan oleh Jeje Wirahmudin ke Polres Sintang.

Jeje Wirahmudin telah melaporkan Petrus Gan tokoh masyarakat Ketungau Hilir sekaligus mantan Kades Baung Sengatap tersebut dengan dugaan Tindak Pidana Pemortalan/Pemagaran Jalan dan atau Barang siapa secara melawan Hukum memaksa orang lain supaya memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 192 KUHP dan atau 335 KUHP.

Diancam dengan Pasal 192 KUHP atau Pasal 335 KUHP, tidak membuat Petrus Gan merasa ciut sedikit pun, menurutnya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Jeje adalah fitnah terbesar yang saya rasakan.

Saya merasa tudak pernah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang tertulis di laporan polisi tersebut, selama pemortalan kami tidak pernah melakukan tindak pidana kekerasan dan perlu diketahui masyarakat yang hadir atas kemauan sendiri atau spontanitas, dan perusahaan masih beraktivitas seperti biasa, jelas apa yang dituduhkan Jeje, merusak nama baik saya.

Jeje sepertinya tidak paham ANDAL yang telah disepakati masyarakat tanjung semuntik dan banjor Desa Baung Sengatap bersama PT CUP pada februari 2014, karena jeje sendiri orang baru di Sintang, ungkapnya.

Andal yang telah disepakati bersama namun dilanggar sendiri oleh PT CUP yang mana salah satunya adalah perusahaan harus mengenclave 4 s/d 5 km dari pemukiman, namun pada kenyataannya tanah seluas kurang lebih 667 HA yang diatasnya terdapat 18 titik kuburan, tembawang, bantaran sungai dan sudah berdiri rumah milik warga sebelum perusahaan ada dan beroperasi bagaimana bisa masuk dalam HGU PT CUP, tegasnya.

Berapa kali mediasi yang di fasilitasi oleh pemerintah Desa dengan Forkopimcam Ketungau Hilir, tidak membuahkan hasil, dengan cara apalagi kami harus mencari keadilan menuntut hak atas tanas kami sendiri.

Sebagai rakyat yang menuntut hak di atas tanah sendiri dan sebagai masyarakat pencari keadilan kami tidak akan mundur selangkahpun, demi anak cucu kami, karena HGU perusahaan ( PT CUP) telah merampas kemerdekaan kami sebagai warga negara Indonesia dan melanggar Hak Asasi Manusia dengan cara menyerobot tanah milik kami masyarakat tanjung semuntik dan Banjor, Tutupnya.



...
CECEP KAMARUDDIN

Penulis

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menjadi Terlapor !! Petrus Gan, Saya Tidak Gentar Sedikit Pun Menghadapi Jeje Dan PT CUP

Trending Now

Iklan