Iklan

Main Mata !! Vendor PLN PT Sinar Candi Mulyo Diduga Salurkan Energi Listrik Lewat Batas Izin / Ilegal

mega-berita.com
Senin, 15 Juli 2024 | 09.51 WIB Last Updated 2024-07-15T02:51:56Z

Mega-Berita.com    Sintang, - PT Sinar Candi Mulyo diduga salurkan energi listrik kepada konsumen Pemasangan/Bongkar PENSEM diduga melewati batas izin yang berikan PT PLN ULP Sintang di Desa Mandiri Jaya Kecamatan Kelam Kabupaten Sintang, 10/07/2024

Sambungan langsung/LOS listrik diduga ilegal, diketahui tanpa disengaja, saat konsumen instalasi SINAR ABADI melakukan WO Pemasangan/Bongkar PENSEM yang ditangani oleh petugas Vendor PT Sinar Candi Mulyo, datang mempertanyakan kepada petugas PKSR ABA yang sedang memantau pemasangan KWH meter milik salah seorang warga calon pelanggan PT PLN.

Dengan nada sedikit kesal, konsumen Pemasangan/Bongkar PENSEM dibawah penanganan Vendor PT Sinar Candi Mulyo, lalu mengatakan " Siapa tadi yang video-video kabel listrik didepan rumah saya "

Petugas PKSR ABA yang kebetulan bersama awak media sedikit merasa heran lalu bertanya ada apa pak, konsumen Pemasangan/Bongkar PENSEM yang ditangani vendor PT Sinar Candi Mulyo lalu menjelaskan, saya NGELOS Listrik sudah bayar, kenapa divideokan.

Mendengar adanya pengelosan Listrik, petugas PKSR ABA yang paham terkait perizinan Pemasangan/Bongkar PENSEM, lalu menjelaskan, mungkin LOS listrik bapak sudah lewat batas izin dari PLN, makanya ada petugas yang videokan untuk dokumentasi sebagai bukti laporan.

Biasanya izin LOS listrik paling lama satu sampai dua hari dari PLN, kalau lebih dari waktu yang ditentukan berarti melanggar, saran saya supaya bapak kembalikan ke semula, takutnya nantik ada petugas P2TL PLN yang tau, bapak bisa dikenakan sanksi.

Menurut salah seorang pemerhati listrik di Sintang, sambungan listrik melebihi batas izin bisa menyebabkan kerugian bagi PLN, oleh karena pemakaian yang tidak terukur melalui KWH meter.

Apabila perbuatan tersebut sengaja dilakukan, harus ada sanksi yang tegas dari PT PLN, baik terhadap oknum petugas yang melakukan maupun PT Sinar Candi Mulyo selaku vendor karena lalai melakukan pengawasan terhadap anak buahnya dilapangan.

Jangan hanya ketika masyarakat yang berbuat PLN cepat bertindak bahkan menjatuhkan sanksi puluhan bahkan ratusan juta rupiah, namun ketika ada oknum petugas dan Vendor PLN seperti PT Sinar Candi Mulyo yang diduga melangar batas izin Pemasangan/Bongkar PENSEM, penegakan sanksi lalu terabaikan.



...
CECEP KAMARUDDIN

Penulis

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Main Mata !! Vendor PLN PT Sinar Candi Mulyo Diduga Salurkan Energi Listrik Lewat Batas Izin / Ilegal

Trending Now