Mega-Berita.com Sintang, Kalbar – Sebuah truk dengan nomor polisi KB 8568 FC kedapatan membawa kayu olahan ekspor yang diduga menggunakan dokumen palsu alias dokumen terbang dengan tanggal yang sudah kadaluarsa.
Truk bermuatan kayu dengan dokumen terbang tersebut melintas di Kabupaten
Sintang dan menuju Jalan Trans Kalimantan, KM. 23, Desa Korek, Kecamatan
Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut keterangan sopir, Arul, kayu ini milik inisial E S dari Putussibau
yang akan diantar ke tempat Ari di Pontianak Ambawang.
Awak media langsung mengkonfirmasi kepada Ari yang menyatakan bahwa truk
tersebut memang tujuan pengantaran ke tempatnya.
"Iya bang, yang satu diantar ke tempat saya, yang satunya saya tidak tahu,"
ujarnya.
Informasi ini diketahui bermula dari sebuah insiden kecil yang terjadi di
Jalan Kelam, Desa Jerora, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat
(31/5/2024).
Melkisnus Jika Ada Kejanggalan Pemasangan Instalasi Listrik Desa Di Sintang, Laporkan !! Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban.
Sintang, - Bila dilihat dari mutu material dan fungsi penggunaannya pada pemasangan instalasi Listrik Desa 2024 yang dikerjakan oleh Sinar Abadi di Sintang,...
Lanjut Baca
DI duga rem blong truk hino warna putih menabrak belakang truk hino warna
biru, dengan nopol KB 8568 FC. Dengan truck merk yang sama warna putih namun
dengan keadaan kabin depannya rusak parah sehingga nopol nya tidak bisa di
lihat lagi.
Kedua truck tersebut sama sama membawa muatan kayu di duga dari putusibau
tujuan ambawang, Pontianak.
Setelah kejadian tersebut, truk dengan nomor polisi KB 8568 FC yang
dikemudikan oleh Arul langsung melanjutkan perjalanan ke arah Pontianak.
Dengan sering ditemukannya truk pengangkut kayu dengan dokumen terbang ini,
berbagai pihak mendesak agar Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama
Polda Kalbar segera melakukan investigasi.
Maraknya kayu yang diangkut dari Kabupaten Kapuas Hulu ke Pontianak dan
selanjutnya dikirim keluar Kalbar ini sangat mulus tanpa hambatan.
Menurut Gakkum KLHK, Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No. 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana
diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 Ayat
(1) Ke-1 KUHP, mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan
denda maksimal 2,5 miliar rupiah.
Komitmen penegakan hukum berkaitan dengan illegal logging ini harus menjadi
perhatian serius pemerintah pusat.
Berkaitan dengan dokumen terbang ini, perlu dilakukan investigasi mendalam
agar kasus serupa tidak terjadi berulang kali tanpa adanya tindakan serius
dari pihak terkait.
CECEP KAMARUDDIN
Publish
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE