Mega-Berita.com Sanggau - Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu memberikan sanksi adat kepada PT APS dengan penyelesaian masalah sesuai dengan kearifan lokal.
Melkisnus Jika Ada Kejanggalan Pemasangan Instalasi Listrik Desa Di Sintang, Laporkan !! Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban.
Sintang, - Bila dilihat dari mutu material dan fungsi penggunaannya pada pemasangan instalasi Listrik Desa 2024 yang dikerjakan oleh Sinar Abadi di Sintang...
Lanjut Baca
"Penyelesaian sanksi adat ini sudah sesuai dengan kearifan lokal terkait
dari tergerusnya tanggul bagian luar milik PT APS pada, Senin 27 Mei 2024
lalu," ujar ketua DAD Tayan Hulu Heryanto.
Pertemuan yang penuh kebersamaan ini berlangsung di Cafe Jerza's Desa
Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kamis (30/5/24). Dan dihadiri oleh DAD Tayan
Hulu, Plt. Camat Tayan Hulu, Kapolsek Tayan Hulu, Kades Mandong, Kades
Sosok, dan pemangku kepentingan lainnya.
Heryanto menyatakan sikap sepakat dan setuju terkait dengan perihal dampak
dari limbah cair ke aliran sungai disekitarnya.
Lebih jauh dia mengatakan ada beberapa point yang disepakati oleh DAD
Tayan Hulu diantaranya.
Pertama, dua desa tersampak dari akibat limbah tersebut diantaranya desa
Mandong dan desa Sosok sepakat menyelesaikan persoalain ini sesuai dengam
kearifan lokal.
Kedua, dampak dari limbah cair tersebut tidak terdampak kepada kerugian
materi dari dua desa tersebut sesuai dengan tinjauan lapangan yang telah
dilakukan oleh para pemangku kepentingan setempat.
Ketiga, adapun bentuk sanksi adat yang telah ditetapkan oleh kedua desa
tersebut adalah pencemaran sungai dan lingkungan.
Keempat, sanksi adat yang dijatuhkan kepada pihak PT APS dengan
masing-masing desa tuntutan adat sebesar 8 real desa Sosok dan 8 real desa
Mandong dengan jumlah nominal sebesar Rp. 8.145.000,- per desa dan dalam
hal ini jika di totalkan berjumlaj Rp. 16.290.000,-.
Kelima, pihak PT APS dengan ini sesuai dengan tuntutan yang termaksud pada
point 4 tersebut di atas sanggup dan memenuhi sanksi adar tersebut dan
telah dibayar tunai pada hari Kamis, 30 Mei 2024.
Dia menuturkan jika pelaksanaan dan pergelaran adat dimaksud diserahkan
kepada lembaga adat desa setempat terdampak dari adanya pencemaran
lingkungan tersebut.
"Dewan Adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu dalam hal ini sifatnya
memfasilitasi dalam penyelesaian persoalan tersebut diatas," kata dia.
Heryanto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat adat terdampak di dua
desa tersebut untuk tidak lagi melakukan tuntutan dalam bentuk apapun
kepada pihak PT APS.
"Saya tegaskan persoalan ini sudah diselesaikan dengan kearifan lokal
setempat jadi warga tidak perlu melakukan tuntutan apapun ke pihak PT APS,
terlebih keputusan yang diambil oleh DAD Tayan Hulu sudah bersifat
mengikat dan final," tutup dia. (Wawan Daly Suwandi).