Mega-Berita.com Sintang, - Dikutip dari Antara yang terbit pada Rabu, 11 September 2019 11:11 di pontianak dengan judul " PLN Kerja Sama Dengan Kepolisian Amankan Aset " Antara (Pontianak) PT PLN (Persero) Regional Kalimantan gandeng Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk pengamanan instalasi dan aset serta penegakan hukum yang ditandai penandatangan perjanjian kerja sama kedua belah pihak, “ Perjanjian kerja sama ini untuk meningkatkan koordinasi, sinergi dan fungsi pengawasan antara PLN dengan Kepolisian "
Kontraktor Tancap Tiang PLN Di Atas Bahu Jalan, UP2K Kapuas Raya Pura-Pura Tidak Tahu !!
Sintang, - Main tancap di atas bahu jalan, sebait kata yang pantas kita sematkan ketika melihat proyek pemasangan tiang PLN milik Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Kapuas Raya...
Lanjut BacaMenanggapi adanya pengakuan Anen pelakasana lapangan CV Sinar Abadi adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang instalasi listrik di Kabupaten Sintang, telah terbukti memiliki legalitas yang diakui.
Kepala UP 2 PT PLN wilayah Sanggau saat memberikan keterangan Pers kepada awak media mega-berita.com, yang juga dihadiri Syamsuardi Koordinator Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia bersama A Rezally S Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen RI dan Nurhermanto (Ngah Her) tokoh masyarakat pemerhati listrik di Sintang dan beberapa perwakilan dari perusahaan Instalatir sebagai mitra resmi PT PLN di Kalbar.
Terkesan Formalitas, Kuat Dugaan Penerbitan SLO Oleh PPILN Pada Instalasi LisDes Di Beluh Mulyo Sintang Tidak Bisa Dipertanggung Jawabkan !!
Sintang, - Ada apa dengan penerbitan SLO oleh PT. PPILN yang sudah mengesahkan instalasi listrik di Desa Beluh Mulyo Kecamatan Ketungau Hilir...
Lanjut BacaRamli Malawat orang no satu di PT PLN wilayah timur Kalbar, yang datang beserta seluruh anak buahnya bertempat di Aming Cofe Kawasan Hotel My Home pada hari Selasa 30 Mei 2024 kurang lebih pukul 14 : 01 WIB, menjelaskan seharusnya untuk menjadi mitra resmi PT PLN baik Vendor atau Perusahaan Instlatir haruslah terdaftar secara administrasi dan memenuhi beberapa kriteria persyaratan penting yang telah ditentukan oleh perundangan - perundangan oleh kementerian ESDM, seperti Sertifikat Kompetensi Tenaga ahli Kelistrikan (Serkom), Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) selanjutnya badan usaha langsung melakukan registrasi dan sertifikasi (IUJPTL) secara online.
Berdasarkan data ada sebanyak dua puluh lima Perusahaan Terbatas (PT) yang diakui keberadaannya sebagai mitra resmi PT PLN di Kalbar. | |
---|---|
1. | PT. BANDAR SAKTI RAYA |
2. | PT. ARISTA KENCANA ABADI |
3. | PT. FAJARINDO AGUNG KALBAR |
4. | PT. NAYRA NUSA RAYA |
5. | PT. KHARISMA KARYA SEJATI |
6. | PT. RIZKI WIDYATAMA ANUGRAH |
7. | PT IRREN JAYA ABADI |
8. | PT. JAGE MUARE ULAKAN |
9. | PT. BATARA PILAR TEKNIK |
10. | PT. TRI MURTI BORNEO SEJAHTERA |
11. | PT PRIMA ELEKTRIKA KHATULISTIWA |
12. | PT ENDAH TUNGGAL PERKASA |
13. | PT. CITRA JALISKA UTAMA |
14. | PT. ATTAMIM INDONESIA |
15. | PT KALIMANTAN INTERCONECSI |
16. | PT KARYA MURRI SEJAHTERA |
17. | PT MARABUNTA ANUGERAH SAMBAS |
18. | PT BORNEO ADELIA PRATAMA |
19. | PT BORNEO BUJANG BEJI |
20. | PT. ARIF BORNEO AZZAHRA |
21. | PT. DWI PRATAMA SEJAHTERA |
22. | PT TRIO MANUNGGAL SAKTI |
23. | PT. INDRA JAYA ELEKTRIC |
24. | PT SINAR CANDIMULYO ABADI |
25. | PT TRIA UTAMA GRUP |
Untuk itu dirinya menyarankan kepada konsumen calon pelanggan PT PLN yang ingin memasang instalasi untuk dapat memilih perusahaan instalatir yang sudah terdaftar secara Administrasi sebagai mitra resmi di PT PLN Kalbar dan memenuhi kriteria persyaratan teknis diantaranya terkait dengan K 3 dalam pemasangan instalasi listrik, yang biasanya rawan terjadinya korsleting akibat kesalahan dalam prosedur pemasangan instalasi yang dapat menimbulkan bahaya berakibat hilang harta dan nyawa.
Oleh sebab itu dirinya berpesan kepada konsumen calon pelanggan PT PLN di Sintang khususnya, jangan terburu-buru, agar mencari tahu terlebih dahulu, terkait dengan perusahaan instalatir yang sudah menjadi mitra resmi PT PLN di Kalbar, sehingga secara teknis instalasi yang terpasang memenuhi Standar Laik Operasi, diantaranya perusahaan instlatir resmi yang ada di Sintang PT. ARISTA KENCANA ABADI, PT. BANDAR SAKTI RAYA, PT BORNEO BUJANG BEJI PT. ARIF BORNEO AZZAHRA dan salah satunya PT. FAJARINDO AGUNG KALBAR milik Bu Devi karena berdasarkan penilaian (PLN) kinerjanya sangat baik.
Terkait dengan CV Sinar Abadi, setelah dilihat datanya ternyata tidak termasuk dalam daftar dari dua puluh lima PT sebagai mitra resmi PT PLN di Kalbar, bisa dipastikan apabila melakukan pemasangan instalasi kepada konsumen calon pelanggan PT PLN, patut diduga ILEGAL, Tutupnya.
CECEP KAMARUDDIN
Penulis