Mega-Berita.com Polda kalbar - Polres Sambas - Polsek Pemangkat,- Kurang
dari 24 jam, unit reskrim Polsek Pemangkat dipimpin Kapolsek AKP Ambril
S.H.,MAP yang dibantu anggota Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar berhasil
menangkap seorang pria berinisial CK (25) di Bandara Supadio Pontianak
saat hendak melarikan diri ke Jakarta, pada Minggu (02/06/2024).
Pelaku CK di tangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian
dengan melarikan uang tunai puluhan juta rupiah milik perusahaan saat
sedang menginap di hotel Grand Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko membenarkan adanya
kasus tersebut yang saat ini sedang ditangani Polsek Pemangkat.
"Pelaku berinisial CK. yang merupakan seorang sopir dari PT Arjuna
Pontianak. Saat ini pelaku sudah ditangani oleh Polsek Pemangkat,"
katanya.
Ia menjelaskan kasus ini berawal saat satu karyawan salesman berinisial AA
(Pelapor) bersama pelaku CK sedang menginap di Grand Hotel Kecamatan
Pemangkat pada Sabtu (01/06/ 2024) sekitar pukul 17.00 WIB dengan menyewa
satu kamar berdua.
"Mereka menginap di hotel hotel itu untuk beristirahat, setelah melakukan
tugas mereka mengantar barang berupa rokok menggunakan satu unit Mobil
Pick Up," katanya.
Ia menjelaskan pada Minggu (02/06/2024) sekitar pukul 08.00 WIB pelapor AA
selesai mandi, dirinya melihat pelaku CK beserta barang-barangnya sudah
tidak berada dikamar lagi alias dibawa kabur pelaku CK.
Barang yang dimaksud, diantaranya satu buah tas selempang milik pelapor
dengan Nota penjualan rokok PT. Arjuna Pontianak dan uang tunai sebesar
kurang lebih 20 juta rupiah.
Mendapati hal tersebut pelapor langsung turun kebawah untuk melihat mobil
yang sedang terparkir di hotel tersebut, namun juga sudah dibawa kabur
oleh pelaku CK.
Atas peristiwa tersebut pihak perusahaan PT. Arjuna Pontianak mengalami
kerugian sebesar 20 juta rupiah hingga melaporkan kejadian ini ke Mapolsek
Pemangkat untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota unit reskrim Polsek melakukan
penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku.
"Pada saat itu pelaku hendak melarikan diri ke luar daerah, namun
alhamdulillah pelaku CK berhasil di tangkap di kawasan Bandara Supadio
Pontianak," ucapnya.
Pelaku CK merupakan warga Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar,
Kabupaten Sambas. Hingga saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan
Mapolsek Pemangkat dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
BUDI ARDANI
Publish
Sumber: (hum.sbs.4.6.2024)