Mega-Berita.com Putusibau, - Saya atas nama agustiandi tidak terima dengan pernyataan pak Kadus Akhmad Yani yang menyatakan saya tidak baik sifatnya dan menyatakan saya mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Diduga Jadi Pemicu Gampang Rusaknya Jalan Gang Desa, Ditkrimsus Polda Kalbar Diminta Cek Izin Gudang BBM Yang Disinyalir Ilegal Didusun Reret Bunut Hulu.
Kapuas Hulu, - Usaha dengan kegiatan yang mempunyai risiko tinggi yaitu bongkar muat barang berbahaya dan mudah terbakar seperti minyak gas bumi...
Lanjut BacaBoleh di tanyakan dengan awak media yang memberitakan bahwa Pak Kadus komunikasi via telpon langsung.
Aneh, kok Pak Kadus tiba-tiba tidak konsisten dengan pernyataannya, sementara dirinya sebagai narasumber siap akan konsekuensi dari pemberitaan yang akan terbit dan dirinya yang melakukan komunikasi langsung dengan kami awak media.
Di Tuding Melobi Polda Kalbar Untuk Peti Es Kasusnya. Sunato - Tunjukkan Bukti nya Saya Melobi.
Putussibau, Mendapat tudingan datang ke Mapolda Kalbar untuk melobi kasus yang menyangkut dirinya Sunato meminta kepada semua pihak untuk berhenti...
Lanjut BacaSebelum mempublikasikan awak media sudah melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, baik ke pihak pemilik gudang BBM yang disinyalir Ilegal dan termasuk kepada Akhmad Yani selaku Kadus.
Bahkan Akmad Yani selaku Kadus yang menerangkan langsung, kalau tiba-tiba berita kita dianggap hoak dan ingin melapor ke adat dan lain sebagainya, kita juga bingung ada apa ini sebenarnya apakah ada unsur sengaja ingin melakukan pembungkaman terhadap Pers ataukah ada unsur-unsur lain.
Dan perlu diingat kami punya saksi atas percakapan kami dengan Pak Akhmad Yani selaku Kadus, dan punya bukti percakapan di WhatsApp yang sudah di sepakati.
Perlu di ketahui bersama Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan.
Media sebagai pilar keempat Demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif dilindungi oleh undang-undang Adapun jaminan kebebasan Pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut: | |
---|---|
- | Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. |
Lebih lanjut, setelah amandemen muncul Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 memuat bunyi yang dapat menjadi landasan kebebasan pers di Indonesia sebagai berikut: | ||
---|---|---|
- | Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 | |
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. | ||
- | Pasal 28F UUD 1945 | |
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. |
Ditegaskan kembali dengan lahirnya UU 40/1999 dengan pertimbangan-pertimbangan pembentukan sebagai berikut
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
CECEP KAMARUDDIN
Penulis