Mega-Berita.com Sintang, - Ada apa dengan penerbitan SLO oleh PT. PPILN yang sudah mengesahkan instalasi listrik di Desa Beluh Mulyo Kecamatan Ketungau Hilir, instalasi yang sudah terpasang dirumah warga, bila dilihat dari mutu material terindikasi tidak menggunakan instalasi sesuai dengan fungsinya serta mengabaikan keamanan rumah pelanggan.
Dalam pelaksanaannya seharusnya PLN menggandeng sejumlah perusahaan instalatir
resmi sebagai pelaksana dilapangan dan sudah menjadi ketentuan, perusahaan
instalatir yang berbadan hukum merupakan mitra PLN, karena tenaga teknik
ketenagalistrikan dari instalatir resmi, bisa dipastikan memiliki sertifikat
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), serta memiliki Sertifikat
Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik.
Persoalan tersebut diperparah lagi dengan ditemukannya SLO yang sudah
diterbitkan oleh PT.PPILN DI KETUNGAU HILIR DESA BELOH MULYO dan sekitarnya,
kuat dugaan tidak sesuai dengan perundang-undangan dan tidak bisa di
pertanggungjawaban, antara lain mutu material dan penggunaan instalasi diluar
ketentuan Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik.
Patut menjadi pertanyaan apakah SLO yang sudah diterbitkan oleh PT PERINTIS
PERLINDUNGAN INSTALASI LISTRIK NASIONAL ( PPILN ) KANTOR PELAYANAN WILAYAH
KALIMANTAN BARAT AREA SANGGAU, setelah melakukan kroscek langsung kelapangan.
Padahal penerbitan SLO harus memenuhi hak calon pelanggan diantaranya
instalasi listrik yang terpasang harus memenuhi persyaratan untuk beroperasi
atau sudah layak diberi tegangan listrik, demi menjamin penggunaan listrik
yang aman dan efisien serta menghindari terjadinya konsleting listrik yang
dapat merugikan harta maupun nyawa.
Dilapangan tenaga teknik atau petugas yang melakukan pemasangan di Desa Beluh
Mulyo terkesan amatiran dan terindikasi belum memiliki sertifikat Kompetensi
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK),
Untuk itu tim terus menggali informasi dari berbagai narasumber, berdasarkan
keterangan yang terkumpul merujuk pada satu nama yaitu AB sebagai Pelaksana
yang merupakan pemilik Toko ( S A ) di kawasan pasar Sungai Durian Kecamatan
Sintang.
Atas dasar tersebut Syamsuardi Koordinator Forum Wartawan & LSM Kalbar
Indonesia berharap Kepada PT PLN Rayon Sintang untuk segera menindaklanjuti
hasil investigasi berdasarkan keluhan warga, serta kuat dugaan tidak sesuai
dengan perundang-undangan dan tidak bisa di pertanggungjawaban.
Syamsuardi Juga menginginkan PT PLN Rayon Sintang untuk secepatnya mengkaji
ulang pelaksanaan pemasangan Instalasi yang sepertinya dilakukan bukan dari
tenaga profesional atau bukan dari perusahaan instalatir sebagai mitra resmi
PLN yang berbadan hukum, dirinya juga menyangkan SLO yang sudah terbit,
terkesan hanya sekedar formalitas belaka, tanpa melakukan kroscek kelapangan.
Terakhir dirinya menyampaikan agar Direktur PLN Sintang segera mengkofirmasi
atau segera melakukan Confrence Press terkait temuan dilapangan, mengingat ada
aturan yang mengatur karena harus berjalan sesuai dengan perundang-undangan,
serta bisa di pertanggungjawaban, dirinya mengapresiasi peran serta masyarakat
hingga pejabat desa dalam hal melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan
proyek Lisdes 2024 tersebut.
CECEP KAMARUDDIN
Penulis