Iklan

SPBU TELABANG : BBM Didistribusikan Ke Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur, Berdasarkan Surat Rekomendasi

mega-berita.com
Jumat, 10 Mei 2024 | 21.58 WIB Last Updated 2024-05-10T14:58:42Z

Mega-Berita.com   Sanggau, - Terkait dengan adanya berita SPBU Telabang yang melakukan pengisian BBM kedalam jerigen diatas sebuah mobil pick-up, Syamsuardi Koordinator FW LSM & LSM Kalbar Indonesia langsung melakukan konfirmasi kepada pihak management SPBU dengan Nomor 64.785.12 yang beralamat di Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.

Konfirmasi dilakukan guna mempertanyakan apakah pengisian dengan menggunakan jerigen ke atas sebuah mobil pikup apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menjawab konfirmasi tersebut pihak management SPBU Telabang menyampaikan " kami melakukan pengisian karena ada surat rekomendasi dari Desa Kawat kepada REZA FITRA AHWALDI dengan alokasi 10000 L dengan tempat pengambilan di SPBU Telabang

REZA FITRA AHWALDI kami ketahui merupakan salah seorang sub penyalur, sektor konsumem pengguna : Usaha Mikro / Usaha Pertanian / Usaha Pelayanan Umum salah satunya adalah Kios Bahan Bakar Minyak, Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur

" Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur "

" Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan "

Melihat isi dari peraturan diatas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, sehingga perlu diatur mekanisme penerbitan surat rekomendasi dalam penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan untuk konsumen pengguna.

Jadi terkait SPBU Telabang yang melakukan pengisian BBM kedalam jerigen diatas sebuah mobil pikup sepertinya sudah ada payung hukumnya berdasarkan surat peraturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan ada surat rekomendasi dari Desa melalui sub Penyalur kepada Pihak SPBU, Tutupnya.


...
CECEP KAMARUDDIN

Penulis

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SPBU TELABANG : BBM Didistribusikan Ke Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur, Berdasarkan Surat Rekomendasi

Trending Now