Mega-Berita.com Sanggau, - Terkait dengan adanya berita SPBU Telabang yang melakukan pengisian BBM kedalam jerigen diatas sebuah mobil pick-up, Syamsuardi Koordinator FW LSM & LSM Kalbar Indonesia langsung melakukan konfirmasi kepada pihak management SPBU dengan Nomor 64.785.12 yang beralamat di Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
Konfirmasi dilakukan guna mempertanyakan apakah pengisian dengan menggunakan
jerigen ke atas sebuah mobil pikup apakah sudah sesuai dengan aturan yang
berlaku.
Menjawab konfirmasi tersebut pihak management SPBU Telabang menyampaikan "
kami melakukan pengisian karena ada surat rekomendasi dari Desa Kawat kepada
REZA FITRA AHWALDI dengan alokasi 10000 L dengan tempat pengambilan di SPBU
Telabang
REZA FITRA AHWALDI kami ketahui merupakan salah seorang sub penyalur, sektor
konsumem pengguna : Usaha Mikro / Usaha Pertanian / Usaha Pelayanan Umum salah
satunya adalah Kios Bahan Bakar Minyak, Khusus Penugasan Pada Daerah Yang
Belum Terdapat Penyalur
" Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015
Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar
Minyak Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur "
" Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan "
Melihat isi dari peraturan diatas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan kewenangan
untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan
pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak
khusus penugasan, sehingga perlu diatur mekanisme penerbitan surat rekomendasi
dalam penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar
minyak khusus penugasan untuk konsumen pengguna.
Jadi terkait SPBU Telabang yang melakukan pengisian BBM kedalam jerigen diatas
sebuah mobil pikup sepertinya sudah ada payung hukumnya berdasarkan surat
peraturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan ada surat
rekomendasi dari Desa melalui sub Penyalur kepada Pihak SPBU, Tutupnya.
CECEP KAMARUDDIN
Penulis