Mega-Berita.com Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penyimpangan penggunaan Keuangan dan telah mengamankan Kepala Desa Sdr. FLM ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.743.600 diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian ini dan telah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, Rabu 29 Mei 2024
Kasus korupsi yang terjadi di Desa Tekalong pada Tahun Anggaran 2018 hingga
2020 telah menjadi perhatian Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres
Kapuas Hulu setelah menerima informasi dari masyarakat. Berdasarkan
penyelidikan yang dilakukan melalui penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik di
lapangan, dan klarifikasi terhadap pihak terkait, ditemukan adanya
penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta bagian
dari hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa Tekalong.
Berikut adalah rincian dana yang diterima Desa Tekalong selama tiga tahun
tersebut:
• Tahun 2018: Rp 1.198.095.000
• Tahun 2019: Rp 1.345.276.000
• Tahun 2020: Rp 1.535.586.000
Total keseluruhan dana yang diterima adalah Rp 4.078.957.000. Dana ini
seharusnya digunakan untuk pembangunan dan operasional desa, namun ditemukan
adanya kegiatan fiktif dan kegiatan yang tidak selesai yang dikelola langsung
oleh Kepala Desa (Sdr. FLM).
Setelah proses gelar perkara dan didukung oleh alat bukti serta barang bukti,
pada tanggal 25 Oktober 2022 diterbitkan Laporan Polisi. Langkah penyidikan
melibatkan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk
melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan konsultasi dengan
Ahli Pidana. Berdasarkan hasil penyidikan dan PKKN, ditemukan kerugian
keuangan negara sebesar Rp 354.743.600. Kepala Desa Tekalong (Sdr. FLM) diduga
kuat bertanggung jawab atas kerugian ini dan telah mengakui penggunaan dana
desa untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, Sdr. FLM telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu dan berkas
perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu
dekat, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum
(Tahap II).
Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan barang bukti
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 s.d
2020, Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tahun 2018 s.d 2020,
Uang sejumlah Rp. 18.270.000,- ( Delapan belas juta dua ratus tujuh puluh ribu
rupiah ) dari Kegiatan pengadaan Dana Desa di tahun Anggaran 2020 ( pembelian
Laptop yang tidak terlaksana).
Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 undang – undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ancaman maksimal hukuman yaitu 20 (dua
puluh) Tahun
Kapolres Kapuas Hulu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah
berperan aktif dalam memberikan informasi yang membantu mewujudkan Kabupaten
Kapuas Hulu yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BUDI ARDANI
Publish