Mega-Berita.com Sintang, - Persoalan Instalasi mencuat berkat pengakuan sejumlah pelanggan yang akan menjadi calon konsumen listrik milik PT PLN ( Persero ) ULP Sintang yang mana merasa tidak puas atas instalasi yang sudah terpasang, baik dari segi kualitas dan material yang digunakan dan disinyalir tidak sesuai standar perundang-undangan.
Khawatir akan instalasi tersebut menimbulkan bahaya terutama korsleting
yang mengakibatkan kebakaran, beberapa pelanggan calon konsumen listrik
milik PLN menceritakan kepada awak media kronologis permasalahan Instalasi
yang diduga tidak sesuai standart tersebut.
" Sebelumnya kita dikumpulkan oleh Kades di aula pertemuan milik desa
bang, pada pertemuan tersebut dijelaskan terkait dengan program listrik
desa 2024 dan akan dilaksanakanya pemasangan instalasi kerumah-rumah calon
konsumen selanjutnya membahas mengenai biaya pemasangan "
Dalam mekanisme pemasangan instalasi kita diarahkan kepada saudara ( AI )
yang diketahui adalah seorang pemilik toko ( Sinar Abadi ) yang menjual
alat-alat listrik di kawasan pasar sungai durian, selanjutnya terkait
pembayaran, kita ditawarkan dengan dua cara, " pertama melalui jalur
mandiri, yaitu calon konsumen sendiri yang bayar, yang kedua melalui jalur
kredit yang pembiayaanya bekerjasama dengan CU terdekat.
Mendengar keluhan tersebut awak media menemui Kepala PT PLN ( Persero )
ULP Sintang beserta jajarannya, guna mempertanyakan legalitas ( AI ) yang
mengatasnamakan toko ( Sinar Abadi ) sebagai perusahaan instalatir
sekaligis pelaksana pemasangan instalasi pada program Listrik Desa 2024 di
Sintang.
Pada pertemuan tersebut Kepala PT PLN ( Persero ) ULP Sintang menegaskan
bahwa pelaksana pemasangan instalasi harus dilakukan oleh instalatir yang
memiliki sertifikat badan usaha ( SBU ) dan harus dikerjakan oleh tenaga
profesional yang sudah memiliki SKTTK.
Terkait dengan legalitas ( Sinar Abadi ) sebagai perusahaan Instalatir,
setelah dicari dokumen perusahaan dan perjanjian kerjasama ternyata tidak
kita temukan, Tutupnya.
CECEP KAMARUDDIN
Penulis