Mega-Berita.com Polda Kalbar - Polres Sintang - Satres Narkoba Polres Sintang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika April lalu hingga akhir Mei 2024, Kamis (30/5).
Sebelumnya Satres Narkoba Polres Sintang sendiri mengamankan sejumlah
pelaku tindak pidana narkotika yang masing-masing berinisial AR, AF, DR,
RM dan SS.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis
shabu yang jika ditotal mencapai berat 59,71 gram.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan sejak
bulan April awal hingga Mei akhir 2024 dengan jumlah LP ada 3 dan
tersangka yang kita amankan 5 orang” Ungkap AKP Dedi Supriadi.
Adapun pada kegiatan pemusnahan BB Narkoba ini sendiri, Satres Narkoba
juga turut menggandeng BNN Sintang maupun Kejaksaan Negeri.
Sama seperti yang sudah-sudah, pemusnahan BB Narkoba tersebut dilakukan
dengan mencampurkan shabu kedalam wadah yang sudah berisikan air yang
dicampur racun rumput.
Dijelaskan AKP Dedi pemusnahan tersebut dilakukan guna mencegah dan
menghindari adanya penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan tindak pidana narkotika sendiri menurut AKP Dedi menjadi
bentuk keseriusan Polri dalam upaya memberantas peredaran Narkotika di
wilayah hukum Polres Sintang.
BUDI ARDANI
Publish