Mega-Berita.com SEKADAU, Polda Kalbar - Jajaran Polres Sekadau menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas, wilayah perbatasan antara Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dan Kecamatan Belitang Hilir dan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Sabtu (11/5/2024).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Sekadau, Kompol Samsul
Bakri, bersama Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, Kasat Samapta
Polres Sekadau, IPTU Triyono, dan Kapolsek Belitang Hilir, IPTU Sudarsono.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan 35 personel gabungan dari Polres
Sekadau dan Polsek Belitang Hilir. Dalam penertiban ini, kepolisian juga
dibantu oleh masyarakat Dusun Pelanjau, Desa Entabuk, Kecamatan Belitang
Hilir.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kabagops Kompol Samsul Bakri
mengungkapkan dari penertiban aktivitas PETI yang dilakukan, para pekerja di
lokasi tersebut bersedia mengosongkan lokasi. Kepolisian juga membantah soal
pembiaran terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sekadau.
"Polres Sekadau telah melakukan berbagai upaya penghentian atau penertiban,
baik itu persuasif maupun penegakan hukum. Termasuk memberikan imbauan
langsung kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, menambahkan
bahwa Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan penertiban PETI di lokasi
tersebut sebanyak dua kali, dan Polsek Belitang Hilir telah melakukannya
sebanyak tiga kali.
Tindakan penertiban PETI yang dilaksanakan Polres Sekadau dan Polsek Belitang
Hilir ini mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat Dusun Pelanjau Desa
Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir.
"Kami mendukung penuh tindakan kepolisian untuk membubarkan aktivitas PETI,
karena sudah 5 hari ini warga kami menerima dampak limbah pencemaran air dan
bising dari aktivitas tersebut," ujar Andi Sucipto alias Atoi, salah satu
warga.
BUDI ARDANI
Publish