Mega-Berita.com Sintang, - Bila dilihat dari mutu material dan fungsi penggunaannya pada pemasangan instalasi Listrik Desa 2024 yang dikerjakan oleh Sinar Abadi di Sintang, kuat dugaan terlihat tidak sesuai dan mengabaikan keamanan rumah konsumen sebagai calon pelanggan PT PLN.
Jelas persoalan tersebut membuat rasa khawatir bagi konsumen calon pelanggan
PT PLN, karena akibat dari instalasi yang tidak sesuai Standarisasi Nasional
PUIL 2011, sebagai standar wajib dapat mengakibatkan penerbitan SLO tidak bisa
dilakukan
Ditambah lagi dengan adanya informasi lembaga ( LIT ) PT PPILN yang dipakai
untuk menerbitkan SLO milik konsumen Sinar Abadi sebelumnya, saat dibuka di
website UJANG GATRIK milik PLN, sebagai penyedia sudah tidak terlihat didalam
list ULP Sintang area Sanggau, Wilayah Kalimantan Barat.
Persoalan tersebut mengusik hati Nurhermanto salah seorang yang cukup
berpengalaman dalam bidang instalatir, menurutnya spesifikasi teknis dan cara
pemasangan instalasi listrik ada PUIL sebagai panduan pelaksana ( instalatir )
yang mana dalam PUIL berisi persyaratan teknis untuk melakukan pemasangan
instalasi listrik dan menjadi rujukan lembaga inspeksi teknis dalam
pelaksanaan uji laik operasi.
Dirinya sangat menyangkan dengan apa yang terjadi dilapangan, tidak dapat
dipungkiri lagi karena dirinya melihat langsung hasil pemasangan instalasi
dirumah konsumen calon pelanggan PT PLN yang dikerjakan oleh petugas lapangan
Sinar Abadi.
Menurutnya Sinar Abadi merasa besar kepala karena satu-satunya instalatir yang
di undang dalam pertemuan dengan para kades yang difailitasi Wakil Bupati atas
nama Pemda Sintang di pendopo Bupati, dalam persentasi program Listrik Desa
milik Pemerintah Pusat Melalui Kementerian ESDM bekerjasama dengan PT PLN,
apakah sebagai instalatir Sinar Abadi sudah sesuai ketentuan yang berlaku,
memiliki SBU dan SKTTK, seharusnya Sinar Abadi Tau diri untuk menjadi mitra
kerja PLN setidaknya badan usaha berbentuk PT bukan CV, memiliki SERKOM, K5
K3 dan masih banyak lagi persyaratan yang wajib dipenuhi.
Menanggapi persoalan tersebut Melkianus Wakil Bupati Sintang saat ditanya
terkait adanya peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang terkesan
hanya memfasilitasi dengan menghadirkan salah satu Instalatir saja ( Sinar
Abadi ) terkait pertemuan denga para kades di sintang mengatakan kami terbuka
untuk semua, tapi terkait mekanisme di PLN kami tidak ikut campur, jadi
siapapun ( instalatir ) boleh saja ikut sesuai aturan yang berlaku, saya juga
sudah tegaskan kepada para kades dan instalatir tidak boleh melakukan
pemasangan terlebih dahulu apalagi dengan janji apapun, karena dilapangan
pemda tidak boleh mengintervensi dan harus dilaksanakan oleh pemenangan tender
(Vendor/Instalatir resmi) hanya pemda akan tetap monitor semua pembangunan di
Kabupaten Sintang,
Apapun bentuknya, kita harus sama sama jaga sehingga program pemerintah benar
benar tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat, silahkan semuanya
berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di PLN, saran saya kalau ada
kejanggalan laporkan saja, jangan sampai masyarakat menjadi korban.
Tutupnya.
CECEP KAMARUDDIN
Penulis