Mega-Berita.com Sintang,- Kesal akan laporan yang sudah berjalan kurang lebih satu tahun lamanya, tidak kunjung ditindaklanjuti oleh penyidik, Darmono CS meminta kepada Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus atas perkara dugaan manipulasi data LPJ 2021 Kopsa MAB sebagai mitra perusahaan perkebunan sawit PT PML di Kecamatan Ketungau Tengah, dari penanganan di Polres Sintang.
PT PLN ( Persero ) ULP Sintang Buka-Bukaan, Sinar Abadi Tidak Terdaftar Sebagai Perusahaan Instalatir Resmi
Sintang, - Persoalan Instalasi mencuat berkat pengakuan sejumlah pelanggan yang akan menjadi calon konsumen listrik milik PT PLN ( Persero )...
Lanjut Baca
Menyikapi persoalan tersebut Syamsuardi sebagai kuasa pendamping akan
menempuh jalur DUMAS terkait keluhan/pengaduan agar laporan tersebut bisa
ditangani langsung oleh Itwasum Polri, Biro Pengawasan Penyidikan (
Rowassidik ) Bareskrim Polri, dan Bagian Pelayanan Pengaduan ( Bagyanduan
) Divpropam Polri, guna menyikapi pelayanan yang dilakukan oleh anggota
Polri ( Penyidik ) di Polres Sintang dalam pelaksanaan tugas, terkesan
sangat lamban.
Setelah kami menerima ( SP2HP ) tanggal 18 agustus 2023 dan tanggal 19
september 2023, dari Polres Sintang, sampai pada hari ini, sama sekali
tidak mengalami perkembangan, apa gerangan kasus tersebut tak kunjung
diusut, apa permasalahannya kok tidak ditindaklanjuti dan apa
kesulitannya, Tegasnya.
Upaya pengaduan masyarakat ( Dumas ) kami lakukan, karena dirinya bersama
Darmono Cs, merasa adanya ketidakpuasan terhadap permintaan klarifikasi
atau kejelasan atas penanganan perkara yang dilaporkannya, sudah sejauh
mana ditangani.
Mengingat perkara dugaan manipulasi data laporan keuangan LPJ 2021
Koperasi Mitra Auh Banyau yang sudah dilaporkan Darmono CS, sampai saat
ini, kasus tersebut sudah setahun lebih berjalan, namun belum ada upaya
penyelesaian di Polres Sintang.
Dalam hal ini Syamsuardi juga mengatakan upaya ini kami lakukan, yaitu
melalui Layanan Pengaduan Masyarakat ( Dumas ) sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Sejatinya Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat guna menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, namun rasa
keadilan itu tidak kami dapatkan di Sintang, terkait dengan penanganan
perkara dugaan Manipulasi data LPJ 2021 Koperasi Sawit Mitra Auh Banyau.
CECEP KAMARUDDIN
Penulis