Mega-Berita.com Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus melaunching Aplikasi Sistem Informasi Terintegrasi Aplikasi Informatika (Si Tika) di Ruangan Mini Command Center Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 22 Mei 2024.
Si Tika merupakan aplikasi yang digunakan untuk memberikan kemudahan kepada
Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan dan Desa untuk membuat website dengan
tetap menggunakan sintang.go.id. aplikasi ini dikembangkan oleh Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang agar OPD, Kecamatan dan Desa mau
membuat website karena semakin mudah dan murah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus mendorong agar semua OPD dan
Kecamatan bisa memiliki website pada tahun 2024 ini.
“catatan saya baru 17 OPD dan 3 desa yang sudah ada website. Kecamatan belum
ada yang memiliki website. Maka saya minta segera untuk membuat website
melalui Dinas Kominfo Sintang. memiliki website ini sesuai Peraturan Bupati
Sintang Nomor 15 tahun 2023 tentang Pengelolaan Website, Nama Domain,
Subdomain, Hosting Dan Mal Server Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang”
pesan Kartiyus
“perkembangan teknologi komunikasi dan informasi sudah begitu pesat, sehingga
sudah tidak ada faktor penghambat dalam melakukan interaksi antara sesama
warga masyarakat, selain itu publik juga telah diberikan kemudahan dalam
menyerap dan mendapatkan segala sumbersumber informasi yang ada tanpa dibatasi
ruang dan waktu sehingga seolah-olah dunia seperti tanpa batas” terang
Kartiyus
“dampak tersebut juga berpengaruh dalam tata kelola sistem pemerintahan yang
kita jalankan saat ini. Dimana untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang
berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis
elektronik, hal ini sebagaimana telah diatur dalam Perpres 95 tahun 2018
tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik” terang Kartiyus
“perlu kita ingat bahwa masyarakat memiliki hak dalam memperoleh informasi
publik, oleh karena itu penyebarluasan nformasi yang menyangkut kebijakan baik
perencanaan, pengelolaan keuangan, capaian program kegiatan, dan informasi
publik lainnya harus dimunculkan dan mudah di akses bagi masyarakat. Hal ini
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik” terang Kartiyus
“saat ini sarana yang memiliki jangkauan luas dan mudah diakses dalam
penyebaran berita dan informasi adalah melalui media sosial, salah satunya
dengan memanfaatkan website. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya
menyampaikan pesan sekaligus arahan terutama kepada OPD dan juga pemerintah
desa terkait tata kelola website sintang go.id yang merupakan situs resmi
Pemerintah Kabupaten Sintang” terang Kartiyus
“dalam mengisi website, informasi yang akan dipublikasikan agar benar-benar
diproses secara cermat dan hati-hati. Ini menjadi penting demi menjaga
validitas informasi dan kepercayaan publik jangan sampai informasi yang
ditampilkan tidak akurat.
Agar pengelolaan website berjalan secara efektif dan bertanggung jawab, maka
ke depannya masing-masing OPD termasuk desa dapat membentuk tim pengelola
website, ini sangat penting karena secara teknis, pengelolaan website
membutuhkan tahapan dan proses yakni mulai dari pencarian data, verifikasi
data, entri data dan seterusnya sampai kepada publishing, hal ini sebagaimana
SOP yang berlaku”pesan Kartiyus.
Syamsuardi
Publish
Sumber: KOMINFO