Mega-Berita.com Kapuas Hulu, Kalbar - Bertempat di Kantor Desa Baru, Kapolsek dan Forkompimcam Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar menggelar sosialisasi larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Pada Senin (27/5/2024).
Mensosialisasikan larangan PETI tersebut, Kapolsek Silat IPDA Egidius, S,H dan
Bhabinkamtibnas Desa Baru, Babinsa Desa Baru dan beserta perangkatnya.
Kapolsek Silat Hilir menerangkan, bahwa Polsek Silat Hilir bersama
Forkompincam Kecamatan Silat Hilir secara konsisten memberikan himbauan
sosialisasi larangan melakukan aktifitas pertambangan ilegal PETI, apabila
ingin melakukan kegiatan tersebut harus/wajib mengajukan ijin WPR dan IPR
sehingga aktifitas tersebut menjadi legal.
Dalam Sosialisasi larangan PETI itu, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan
(Forkompimcam) Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu mengundang para Ketua RT,
para Ketua BPD beserta anggota, tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Dalam Sosialisasi tersebut unsur Forkompimcam dan Pemerintah Desa menghimbau
agar Masyarakat Tidak Melakukan Aktifitas PETI karena kegiatan tersebut
Perbuatan Melanggar Hukum (UU RI No. 03 Tahun 2020 sebagaimana perubahan UU RI
No. 04 Tahun 2009 Tentang Minerba), Merusak lingkungan hidup serta dapat
menyebabkan Korban Jiwa. Dengan ancaman pidana 5 (tahun) dan denda Rp.
1.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
BUDI ARDANI
Publish