Mega-Berita.com Sekadau - Air Bersih yang disalurkan PDAM Sekadau termasuk yang
berkualitas tinggi, karena sumber air berasal dari Air Sirin Meragun yang
berada di Nanga Taman. Dengan ketinggian yang lebih dari 150 meter diatas
permukaan laut, aliran air dari intake mengalir deras melalui pipanisasi
dengan tekanan yang cukup tinggi menuju Kota Sekadau melewati beberapa dusun
dan desa untuk sampai sebuah Bak Penampungan berkapasitas 1000 meter kubik
yang terletak di Munguk Ransa, dengan berjarak sekitar 3 kilometer dari pusat
Kota Sekadau.
Menurut informasi dan keterangan yang berhasil dihimpun ,Bangunan Penampungan
Air Bersih yang megah tersebut berada pada lokasi yang tinggi sendiri di Jalan
Rawak - Sekadau dengan menelan anggaran sebesar hampir Rp. 100 Milyar.
Letak bangunan yang cukup strategis ini memungkinkan PDAM Sekadau mengalirkan
Air Bersih ke Pelanggan di Kota Sekadau tanpa bantuan Pompa Pendorong.
Operasional PDAM Sekadau telah berjalan belasan tahun dengan mengandalkan
fasilitas ini.
Namun baru-baru ini terungkap fakta bahwa ternyata Bangunan tersebut berdiri
diatas tanah yang bukan milik PDAM.
Menurut keterangan Salim Akai selaku Ahli Waris dari Pius Akai Pada awal tahun
2024 , pihak PDAM Sekadau telah digugat oleh ahli waris Pemilik Lahan
berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 29 atas nama Pius Akai.
Bagaimana semua ini bisa terjadi dan apakah benar Bangunan PDAM telah dibangun
tanpa dasar kepemilikan lahan ?
Sementara pihak PDAM kabupaten Sekadau ,sampai berita ini diterbitkan belum
dapat diminta keterangan dan konfirmasinya.