Mega-Berita.com Polda Kalbar - Polres Sintang menggelar press release pengungkapan tindak pidana penipuan mengenai penjualan emas palsu yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang, Rabu (29/5).
Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengungkapkan dalam kasus ini
terdapat 2 (dua) tersangka yang telah diamankan pihak Kepolisian. Adapun
masing-masing tersangka yakni berinisial AK (25) dan SR (35).
“Dari tangan kedua tersangka kita amankan barang bukti berupa emas palsu
kurang lebih beratnya 37,76 gram serta alat-alat yang digunakan pelaku dalam
memalsukan emas ini” Ujar Kapolres
Lebih lanjut untuk jenis-jenis emas palsu yang diamankan Pihak Kepolisian
terdiri dari berbagai jenis mulai dari bentukan kalung rantai, gelang rantai
hingga liontin.
“Namun untuk emas yang telah diamankan, beberapa kita temukan pengait nya saja
yang memang emas asli dan ini memang salah satu modus operandi yang
dimanfaatkan oleh pelaku” Jelas Kapolres.
Adapun kronologi penangkapan bermula dari tersangka AK meminta SR untuk
menjual perhiasan palsu, kemudian SR juga melengkapi emas palsu tersebut
dengan surat perhiasan yang sudah pelaku siapkan.
Pelaku SR kemudian datang ke salah satu toko emas korban dengan maksud ingin
menjual perhiasan emas, korban yang mengecek emas milik pelaku tidak menemukan
keanehan mengingat kode yang terdapat pada pengait emas menjadi penanda
keaslian perhiasan tersebut.
Setelah berhasil dijual dengan nilai Rp.24.544.000 tersangka kemudian pergi
meninggalkan toko dan membagikan hasil penjualan kepada pelaku AK.
Tiga hari kemudian, korban menyadari perhiasan yang dibelinya palsu lantaran
perhiasan yang mulai menghitam, disaat yang sama seorang wanita juga datang
menjual emas sisik naga yang korban sadari perhiasan tersebut mirip dengan
yang dijual oleh pelaku SR sehingga korban mengecek kembali emas tersebut dan
benar saja emas yang dijual juga palsu.
Korban yang merasa rugi kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres
Sintang.
Kapolres Sintang menyebut aksi penipuan oleh kedua pelaku ini dilakukan karena
pelaku membutuhkan uang untuk bermain judi online.
“Keduanya ini butuh uang untuk bermain judi online sehingga munculah ide untuk
menjual emas palsu yang telah dibuatnya” Ungkap Kapolres.
BUDI ARDANI
Publish