Mega-Berita.com Jakarta – Sejumlah pihak yang konsern dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berencana segera melaporkan para oknum pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke aparat penegak hukum. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, meminta agar pihak terkait mempertimbangkan untuk mencegah-tangkal (cekal) ke luar negeri para oknum PWI terduga koruptor, Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, dan gerombolannya.
Dari informasi yang diterima media ini, Presiden LIRA (Lumbung Informasi
Rakyat), Drs. KRH HM. Jusuf Rizal, S.H., S.E., M.Si, melalui pesan
WhatsApp-nya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan
Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan korupsi yang
dilakukan oleh para oknum pengurus pusat PWI. “Kami akan segera bergerak ke
Mabes Polri untuk menindaklanjuti temuan dan informasi tentang kasus
penyelewengan dana hibah BUMN ini,” ujar Jusuf Rizal yang juga adalah Ketua
Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).
Menurut dia, dugaan pelanggaran pidana yang dapat dipersangkakan adalah pasal
374 KUHPidana tentang penggelapan dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dugaan pelanggaran pidannya adalah penggelapan jo korupsi karena ini dana
BUMN,” tambahnya.
Dalam kasus korupsi oleh para oknum pengurus pusat PWI yang santer diberitakan
ribuan media di tanah air, negara dirugikan hampir 3 miliar rupiah. Hal ini
sesuai pernyataan yang disampaikan oleh Dewan Kehormatan kepada publik dan
Dewan Penasehat PWI kepada Menteri BUMN.
Dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Hendry Ch Bangun dan
kawan-kawannya semakin menguat manakala Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet
Susanto, telah memberikan informasi terkait kronologi dana cash back bantuan
BUMN untuk UKW yang ditransfer ke rekening PWI. Dalam keterangan yang telah
menyebar luas itu, Marthen menjelaskan bahwa dirinya terkaget-kaget ketika
mendapat kabar ada uang keluar dalam jumlah besar dari rekening PWI tanpa
sepengetahuan dirinya sebagai Bendaraha Umum.
“Desas-desus cash back BUMN sudah merebak di beberapa kalangan pengurus PWI
sebelum peringatan HPN 20 Februari 2024. Kabar ini saya redam dulu hingga
peringatan HPN pada 20 Februari 2024 usai. Saya sebagai Ketua Pelaksana HPN
tentu harus konsentrasi ke HPN agar acara berjalan lancar,” ungkap Marthen
dalam prenyataan pers-nya setebal 2 halaman yang beredar beberapa hari ini.
Selesai HPN, sambungnya, dirinya sebagai Bendahara Umum PWI mencari tahu
kebenaran kabar desas-desus cash back tersebut. “Bagaimana bisa saya sebagai
Bendahara Umum PWI tidak mengetahui (kalau benar) ada dana keluar dalam jumlah
besar,” kata pimpinan redaksi harian Koran Jakarta itu.
Marthen Selamet Susanto kemudian menanyakan soal hal-ihwal uang hibah dari
BUMN itu ke staf sekretariat PWI bagian keuangan, bernama Lia. “Menurut Lia,
dari Rp 6 miliar dana BUMN tersebut sudah masuk ke rekening PWI sebesar 3,6 M.
Rinciannya pada akhir Desember 1,3 M dan 500 juta, kemudian pada 12 Februari
masuk 1,8 M,” terangnya.
Berdasarkan penuturan Lia, dari 3,6 M dana yang sudah masuk itu, sudah keluar
dari rekening PWI sebagai cash back sebesar 540 juta pada akhir Desember, 540
juta pada 13 Februari. “Ada juga fee kepada yang dianggap berjasa disetujuinya
bantuan BUMN tersebut (Syarif) sebesar 691 juta (19 persen dari dana masuk).
Total dana yang keluar 1,771 M atau sekitar 49 persen dari 3,6 M,” imbuh
Marthen lagi.
Di bagian kesimpulannya, pria berusia 57 tahun ini mengatakan bahwa dana
sponsorship BUMN untuk UKW yang sudah disetor ke rekening PWI adalah Rp 4,6
Miliar. Sebesar 1,5 M telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi. Dikeluarkan
untuk cash back kepada orang BUMN Rp 1,080 M.
“Ditransfer untuk fee Syarif karena dianggap berjasa menggolkan bantuan BUMN
tersebut sebesar Rp 691 juta. Apa benar Syarif ini yang berjasa menggolkan
dana bantuan BUMN. Bukankah ini atas perintah Presiden Jokowi saat menerima
pengurus PWI di Istana?” ujar Marthen dengan nada sewot.
Yang lebih mengherankan, ternyata Kementerian BUMN mengatakan bahwa tidak
satu pun orang BUMN yang menerima cash back dari PWI. “Uang sudah keluar Rp
1,080 M dari rekening PWI untuk cash back, tapi pihak BUMN membantah menerima
cash back tersebut. Kemana larinya uang Rp 1,080 M tersebut. Lantas siapa yang
terima cash back Rp 540 juta akhir Desember 2023 dan kemana larinya cash back
Rp 540 juta pada 13 Februari 2024 dengan tanda terima yang ditandatangani
Sekjen tersebut?” pungkas Marthen Selamet Susanto.
Mencermati kasus tersebut dan rencana LIRA melaporkan para pengurus pusat PWI
ke aparat berwajib, Wilson Lalengke mengatakan bahwa pihaknya mendorong
penyelesaian kasus korupsi ini ke ranah hukum sesegera mungkin. Selain itu,
dia berharap kepada para terduga koruptor dana rakyat yang bercokol di
organisasi pers PWI agar bertanggung jawab dan tidak melarikan diri.
“Melihat keterangan dari Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto, sudah
terang-benderang adanya tindak pidana korupsi dan penggelapan uang rakyat oleh
gerombolan oknum bertameng wartawan di PWI itu. Saya mendukung Presiden LIRA
dan semua pihak yang anti korupsi untuk segera melaporkan para oknum wartawan
korup tersebut ke aparat penegak hukum. Dan kepada terduga koruptor Hendry Ch
Bangun, Sayid Iskandarsyah, dan teman-temannya yang menikmati uang haram
tersebut harus secara jantan berani mempertanggungjawabkan perbuatan
tercelanya, jangan lari ke luar negeri ya,” beber Wilson Lalengke, Kamis, 18
April 2024.
Kepada aparat yang menangani kasus ini nanti, lulusan pasca sarjana dari tiga
universitas ternama di Eropa itu berharap agar menerapkan juga pasal terkait
pencucian uang yang di-junto-kan pada Pasal 55 KUHPidana. “Mohon kepada aparat
berwajib yang menangani kasus dugaan korupsi Hendry Ch Bangun, dan
kawan-kawannya itu nanti, perlu diterapkan UU money laundry dan di-junto-kan
ke Pasal 55, ikut serta melakukan kejahatan,” pungkas trainer jurnalistik yang
sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, wartawan, guru, PNS, mahasiswa, dan
berbagai kalangan ini.
(APL/Red)