Mega-Berita.com Sanggau, Merasa dituduh dan di fitnah melakukan hal yang melanggar hukum, oleh seseorang yang bernama Jospordi alias Ajit warga Sepauk Kabupaten Sintang.
Adhi Kwardojo akhirnya menempuh jalur hukum untuk melaporkannya ke pihak
kepolisian Resort Sanggau , didampingi pengacara nya Herri Supriady SH ,selasa
23/4.
Adhi Kwardojo saat ditemui infokalbar.com di Polres Sanggau ,mengatakan telah
dituduh dan di fitnah melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan
nya,sehingga nama baik dirinya serta keluarganya merasa dipermalukan
dicemarkan .
Selain itu menurutnya akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Jospordi alias
Ajit Sepauk ,tidak hanya dirinya yang merasa dipermalukan dan dicemarkan nama
baiknya atas tuduhan serta fitnahan nya ,akan tetapi keluarga besarnya juga
ikut merasakan akibatnya .
Sementara Herri Sipriady SH kepada infokalbar.com mengatakan ,sesuai
pertemuannya di Polres Sanggau unit 2 Tipidek Sat Reskrim Polres Sanggau dalam
proses penyelidikan dugaan yang dituduhkan dan Fitnahan nya merupakan tindak
pidana pengerusakan dan pencurian alat mesin lanting yang terjadi di dusun
Inggis kecamatan Mukok kabupaten Sanggau yang terjadi tanggal 12 Desember 2022
merujuk surat perintah penyelidikan nomor: Sprint. Lidik /XII/2023 Reskrim,
tanggal 13 Desember 2023 dapat kami sampaikan bahwa apa yang dituduhkan kepada
saudara Adhi kwardojo tidak benar .
Dengan adanya hasil olah tempat kejadian tidak ditemukan satu pun mesin milik
Jospordi alias Ajit , dalam pemeriksaan tersebut.
Ikut hadir penasehat hukum Ajit yang biasa di panggil Wilson , berserta
2 orang penyidik dari polres Sanggau dalam hal ini unit 2 Satreskrim,serta di
saksikan juga oleh pekerja dan warga desa Inggis yang mana warga juga siap
untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut .
( W Dalys )