Mega-Berita.com Pencemaran aliran sungai Penyeladi yang bermuara ke Sungai
Kapuas, diduga berasal dari limbah pabrik Pengolahan Kelapa Sawit ( PKS )milik
PT. Agrina Sawit Perdana ( ASP ) yang beralamat di Desa Penyeladi, Kecamatan
Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Sabtu (13/4).
Dari hasil investigasi langsung media ini di lokasi , kondisi air di aliran
anak sungai Penyeladi terlihat hitam pekat dan berminyak, serta bau yang
menyengat diduga warna hitam air sungai karna adanya limbah pabrik pengolahan
kelapa sawit milik PT. ASP.
Wawan, Manager PKS PT. ASP saat diminta keterangan dan komfirmasinya
mengatakan, sudah 3 hari ini pabrik pengolahan kelapa sawit PT. ASP stop
beroperasi, dikarenakan karyawan pabrik libur Hari Raya Idul Fitri 1445
Hijriah.
Menurutnya tidak ada pencemaran
dalam 3 hari ini, kami libur lebaran tidak ada lakukan pengolahan kelapa sawit
sehingga tidak ada pembuangan limbah ke sungai," bantah Wawan, Manager PT. ASP
saat memberikan keterangan via WhatsApp, Sabtu (13/4) sore.
Wawan juga mengaku bahwa pencemaran limbah di Sungai Kapuas bukan di sebabkan
oleh limbah pabrik kelapa sawit PT. ASP saja melainkan ada juga pihak lain
yang melakukan pencemaran di Sungai Kapuas .
Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ( PWKS ) W Daly Suwandi atau yang
biasa disapa Juragan, turut menyayangkan dan menyesalkan atas dugaan adanya
pencemaran limbah dari PKS milik PT. ASP yang mencemari anak sungai Penyeladi
yang berujung ke Sungai Kapuas.
Untuk itu PWKS berharap masalah tersebut harus segera diatasi, demi
keberlangsungan ekosistem bawah air agar tetap terjaga dari kepunahan, bahkan
menyelamatkan masyarakat yang tinggal di sekitar PKS, bahkan masyarakat di
hilir sungai kapuas terutama pemukiman penduduk yang berada di pinggiran
sungai kapuas dimana selama ini menggunakan aliran air sungai kapuas dalam
kehidupan sehari-harinya.
Untuk itu Wan Dalys berharap pihak terkait terutama kementrian lingkungan
hidup serta pihak kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum segera melakukan
tindakan terhadap pelaku, sesuai dengan sangsi hukum yang sudah diatur dan
ditetapkan oleh pemerintah .
( M.Tasya )