Mega-Berita.com Polres Landak - Polda Kalbar - Sie Humas - Dalam Operasi Pekat Polsek Mempawah Hulu menjaring dua orang Bandar judi yakni satu pria dan satu wanita terduga tersangka bandar judi berinisial, EP(48) dan LM (57), yang ditangkap di kampung tempurung Dusun Simpang pandan Desa Tiang tanjung Kecamatan Mempawah Hulu di saat penangkapan tidak ada perlawanan, sehingga situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Sabtu 23/3/2024 malam.
Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek
Mempawah Hulu IPTU Suwandi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya
mengamankan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan
informasi terkait dengan ada kegiatan perjudian.
"Dengan berbekal dari informasi tersebut anggota polsek mempawah hulu
melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat terkait lokasi tempat
Perjudian, setelah di lakukan pengintaian akhirnya berhasil di amankan 2 ( Dua
) orang tersangka Perjudian beserta Barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 (satu) Buah Lapak Judi
jenis Kolok Kolok yang bergambar ( Kepiting, Udang, Bulan, Tempayan, Bunga dan
Ikan) , 1 ( satu ) buah ember warna hijau ( Alat Guncang Dadu ), 6 ( enam )
buah dadu besar jenis kolok kolok yang bergambar ( kepiting, udang, bulan,
tempayan, bunga dan ikan) , 1 ( satu ) buah keranjang warna hijau, serta Uang
Tunai sebesar Rp. 5.348.000,- ( lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu
rupiah ).Ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mempawah Hulu
guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Kepada warga masyarakat Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi SH MH berharap dan
mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersinergi dan terus ikut memerangi
segala jenis kriminal dengan melaporkan setiap adanya kegiatan kriminal di
daerah sekitar tempat tinggalnya.Ucapnya.
BUDI ARDANI
Publish
Sumber: Humas Polres Landak