Mega-Berita.com Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ternyata bukanlah sekedar isu kosong belaka. Sejumlah informasi dan bukti otentik telah muncul ke permukaan, antara lain testimoni atau pernyataan dari pengurus inti organisasi ‘anak emas’ Dewan pecundang Pers itu. Pimpinan redaksi Harian Koran Jakarta, Mathen Selamet Susanto, yang merupakan Bendahara Umum PWI telah menyampaikan kronologi peristiwa korupsi dana hibah dari BUMN ke PWI tersebut ke publik.
Untuk memperjelas peristiwa yang semestinya tidak lagi perlu dikategorikan
sebagai ‘dugaan korupsi’ itu, berikut ini di-copy-paste-kan uraian kronologi
peristiwa yang diterima redaksi media baru-baru ini. Informasi diterima dari
sumber terpercaya, yakni dari wartawan senior PWI, yang minta namanya tidak
dipublikasikan. Sebagian dari informasi yang ditampilkan di sini telah
terkonfirmasi melalui pengembalian dana ke rekening PWI oleh Sekretaris
Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, sebesar Rp. 540 juta pada tanggal 18 April
2024 lalu melalui transfer Bank Mandiri.
*Kronologi Peristiwa*
Ini (semacam) testimoni dari Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto.
Kronologi Dana Cash Back Bantuan BUMN untuk UKW:
- Desas-desus cash back BUMN sudah merebak di beberapa kalangan pengurus PWI
sebelum peringatan HPN 20 Feb 2024.
- Kabar ini saya redam dulu hingga peringatan HPN pada 20 Februari 2024 usai.
Saya sebagai Ketua Pelaksana HPN tentu harus konsentrasi ke HPN agar acara
berjalan lancar.
- Selesai HPN, saya yang juga Bendahara Umum PWI wajib cari tahu kebenaran
kabar desas-desus cash back tersebut. Bagaimana bisa saya sebagai bendahara
umum PWI tidak mengetahui (kalau benar) ada dana keluar dalam jumlah besar.
- Saya tanya kepada staf sekretariat PWI bagian keuangan, Lia. Menurut Lia,
dari Rp 6 miliar dana BUMN tersebut sudah masuk ke rekening PWI sebesar 3,6 M.
Rinciannya pada akhir Desember 1,3 M dan 500 juta, kemudian pada 12 Februari
masuk 1,8 M.
- Masih menurut Lia, dari 3,6 M dana yang sudah masuk itu, sudah keluar dari
rekening PWI sebagai cash back sebesar 540 juta pada akhir Desember, 540 juta
pada 13 Februari. Ada juga fee kepada yang dianggap berjasa disetujuinya
bantuan BUMN tersebut (Syarif) sebesar 691 juta (19 persen dari dana masuk).
Total dana yang keluar 1,771 M atau sekitar 49 persen dari 3,6 M.
- 29 Februari 2024 saya menerima undangan dari Sekjen untuk hadir di Rapat
Internal PWI yang akan berlangsung pada 5 Maret 2024
- 5 Maret 2024 saya hadir di rapat internal. Meski di undangan yang saya
terima hanya mengundang pengurus harian, ternyata hadir juga dari DK (Pak
Sasongko dan Bu Uni), dari Dewan Penasihat (Bang Ilham dan Bang Timbo).
- Rapat membahas apa benar ada cash back kepada oknum BUMN.
- Saat diberikan kesempatan berbicara, saya menjelaskan bahwa sebagai
bendahara umum saya tidak tahu sama sekali ada uang keluar sebesar itu dari
rekening PWI.
- Untuk cash back 540 juta pada akhir Desember 2023 bisa jadi saya tidak tahu
karena saya sedang berada di luar negeri.
- Namun untuk cash back 540 juta pada 13 Februari saya ada di Jakarta, hampir
tiap hari saya ke Kantor PWI karena persiapan HPN. Tetapi kenapa saya tidak
diberi tahu ada dana keluar dari rekening PWI sebesar itu.
- Saya juga menjelaskan soal fee kepada yang dianggap berjasa menggolkan
bantuan BUMN untuk UKW. Fee sebesar 19 persen itu di luar ketentuan. Saya
mulanya membuat peraturan fee bagi siapa saja yang berhasil menggolkan
sponsorship untuk PWI sebesar 10 persen. Tapi saat diminta ketemu Ketum untuk
membicarakan fee sponsorship BUMN saya tidak bisa hadir. Saya wakilkan kepada
Wakil Bendahara Umum, dan disepakati fee sebesar 15 persen. Tapi fee yang
diterima Syarif ternyata 19 persen dari gross uang masuk.
- Setelah rapat 5 Maret saya cari tahu lagi ke Lia, siapa yang tanda tangan
cheque dana cash back tersebut?
- Cash back akhir Desember yang tanda-tangan cheque Sekjen (Sayid
Iskandarsyah) dan Wakil Bendahara Umum (M Ihsan).
- Koq bisa Wakil Bendahara Umum tanda tangan cheque. Bukankah dalam Peraturan
Rumah Tangga PWI pasal 12, ayat 14 tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab
Bendahara Umum pada huruf C disebutkan: “Bersama Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya.
- Cash back 13 Februari, cheque ditandatangani Ketum dan Sekjen.
- Setelah menerima penjelasan dari Lia tentang siapa yang menandatangani
cheque, saya menelpon Wakil Bendum. Saya tanya, kenapa ada dana keluar dari
PWI sebesar itu, Bendahara Umum koq tidak tahu? Wakil Bendum tidak menjawab.
- Wakil Bendum malah menawari saya untuk menggunakan orang yang bisa membuat
laporan keuangan beres. Saya saat itu setuju saja.
- 6 Maret 2024. Setelah saya pertimbangkan secara matang, tawaran Wakil
Bendum untuk menggunakan orang yang bisa membuat laporan keuangan beres, saya
tolak. Saya dibilang tidak konsisten. Saya jawab, untuk hal ini saya harus
tidak konsisten.
- Antara 6 dan 14 Maret, persisnya kapan saya lupa. Saya tanya Lia, siapa yang
mencairkan cheque untuk cash back? Untuk akhir Desember, pencairan dilakukan
Yudi, staf sekretariat PWI. Yang kedua 13 Februari pun oleh Yudi.
- Lantas siapa yang mengantar uang tersebut ke orang BUMN, Lia gak tau persis
tapi ada tanda terimanya. Yang 540 pertama, penerimanya dengan tanda tangan
huruf awal G. Penerima 540 juta yang kedua, tanda tangan penerima tertulis
Sekjen.
- Dimana tanda terima tersebut? Dijawab Lia, diminta Pak Ihsan.
- 14 Maret 2024, saya bertanya via telepon ke Wakil Bendum, dimana tanda
terima cash back? Dia jawab, saya simpan. Kenapa Pak Ihsan simpan, koq bukan
di Lia saja. Dia jawab, tanya Ketum saja.
- 18 Maret 2024, Lia memberi tahu saya kalau uang dari BUMN sudah masuk lagi
1M. Jadi total dana yang sudah masuk 4,6M.
- 26 Maret 2024, pada hari yang sama dengan buka puasa dan malam apresiasi
kepada para sponsor HPN di Hall Dewan Pers, DK mengadakan rapat di Kantor
Pusat Lantai IV Gedung Dewan Pers. Saya diundang di rapat DK. Dari DK yang
tidak hadir hanya Iskandar. Saya kembali jelaskan keterangan yang saya peroleh
dari Lia sepeti yang sudah saya tulis di atas.
- 3 April 2024. Saya ketemu Yudi di depan Mushollah Dewan Pers. Saya tanya,
setelah uang 540 juta kamu ambil dari Bank, kamu bawa kemana uangnya? Dia
jawab, yang pertama (akhir Desember) dia bawa ke kantor dan diserahkan ke
Sekjen. Kemudian Sekjen bersama Syarif Hidayatulloh, dan Riza (Humas)
mengantar uang tersebut. Yang 540 juta yang kedua juga sama, dibawa ke kantor
dan diserahkan ke Sekjen.
*Kesimpulan*
1. Dana sponsorship BUMN untuk UKW yang sudah disetor ke rekening PWI adalah
Rp 4,6 Miliar.
2. Sebesar 1,5 M telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi.
3. Dikeluarkan untuk cash back kepada orang BUMN Rp 1,080 M.
4. Ditransfer untuk fee Syarif karena dianggap berjasa menggolkan bantuan
BUMN tersebut sebesar Rp 691 juta. Apa benar Syarif ini yang berjasa
menggolkan dana bantuan BUMN. Bukankah ini atas perintah Presiden Jokowi saat
menerima pengurus PWI di Istana?
5. Kementerian BUMN menyatakan bahwa pihaknya sudah mentransfer ke rekening
PWI sebesar Rp 3,6 M, kemudian bertambah Rp 1 M. Jadi total sudah Rp 4,6 M
yang ditransfer ke rekening PWI.
6. Kementerian BUMN juga menyatakan bahwa tidak satu pun orang BUMN yang
menerima cash back dari PWI.
7. Uang sudah keluar Rp 1,080 M dari rekening PWI untuk cash back, tapi pihak
BUMN membantah menerima cash back tersebut. Kemana larinya uang Rp 1,080 M
tersebut.
8. Lantas siapa orang yang tanda tangannya ada di tanda terima cash back Rp
540 juta akhir Desember dengan huruf awal G di tanda tangan?
9. Lantas kemana larinya cash back Rp 540 juta 13 Februari dengan tanda
terima yang ditandatangani Sekjen tersebut?
Sebagaimana disebutkan di bagian awal bahwa Sekjen PWI telah mengembalikan
dana hibah yang sempat diambil secara tidak sah pada Kamis, 18 April 2024,
pukul 11:17:05 WIB. Dari slip setoran dana yang dikeluarkan Bank Mandiri,
tertulis angka Rp. 540.000.000,- dengan keterangan di kolom Berita Transaksi
“Pengembalian UKW FH BUMN”. Penyetor dana secara cash dalam transaksi itu
tertulis nama Sayid Iskandarsyah.
Dalam keterangannya saat menggelar penyampaian aspirasi di Gedung Dewan Pers
pada Jumat, 19 April 2024 lalu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia
(Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengatakan bahwa pengembalian dana tersebut
menjadi bukti nyata telah terjadi tindak pidana korupsi. Tokoh pers nasional
ini juga mempertanyakan sebagian dana miliaran hasil korupsi yang hingga hari
ini masih belum jelas penggunaannya.
Di lain pihak, pada hari yang sama, Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online
Indonesia (PWMOI), Jusuf Rizal, telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes
Polri dan melaporkan para oknum terduga koruptor yang bercokol di organisasi
pers PWI peternak koruptor binaan Dewan Pers tersebut. Publik berharap, aparat
penegak hukum dapat mengambil tindakan atas kasus ini sesegera mungkin sebelum
para koruptor itu menghilangkan jejak korupsinya. Semoga! (APL/Red)
_Sumber: Wartawan senior PWI, dikirimkan langsung via WA ke Sekretariat PPWI
Nasional_