Mega-Berita.com Kapolres Kapuas Hulu AKBP HENDRAWAN, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU JAMALI, S.A.P., mengatakan Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap 2 (Dua) kasus Tindak Pidana Narkotika dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 di Wilkum Polres Kapuas Hulu, (Rabu, 27/03/2024).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di 2 (Dua) wilayah Kecamatan yaitu
Kecamatan Semitau dan Kecamatan Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu, dengan jumlah
pelaku sebanyak 2 (dua) orang berjenis kelamin Laki-laki.
IPTU JAMALI, S.A.P. menjelaskan pengungkapan Kasus Narkotika tersebut
merupakan peran serta dari Informasi Masyarakat yang disampaikan kepada Kami,
terkait maraknya peredaran Narkoba di beberapa wilayah Kecamatan yang ada di
Kab. Kapuas Hulu, dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan
berhasil meringkus 2 (Dua) orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika di 2 (dua)
tempat berbeda yaitu 1 (satu) orang berinisial Sdr. NG diamankan di Kecamatan
semitau (Kamis,21/03/2024, jam 09.30 Wib) sedangkan 1 (satu) orang lagi Sdr.
ZF diamankan di wilayah Kecamatan Hulu Gurung (Senin, 25/03/2024, jam 13.00
Wib).
Selanjut nya dijelaskan kembali IPTU JAMALI, S.A.P. terhadap kedua pelaku pada
saat diamankan oleh petugas kemudian dilakukan penggeledahan di saksikan oleh
Masyarakat umum, dari tangan Sdr. NG didapati 1 (satu) paket Kristal Bening
diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 1,08 (satu koma nol
delapan)gram, 1 (satu) buah kaca pirex didalam nya berisikan Narkotika jenis
sabu, 1 (satu) buah pipet (sedotan) berwarna hitam, 1 (satu) lembar tisu
berwarna putih (bungkus kaca pirex), 1 (satu) lembar kantong plastik berwarna
hitam, 1 (satu) buah Handphone.
Selanjutnya dari tangan pelaku Sdr. ZF didapati 1 (satu) paket klip berisi
kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah klip kosong, 1
(satu) lembar tisu berwarna putih, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (buah) unit
hp merk POCO warna hitam, 1 (satu) Buah Helm Warna Hitam Merk GM Evolution.
Kedua pelaku tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan
Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, dengan dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup IPTU JAMALI,
S.A.P.
BUDI ARDANI
Publish
Sumber: Humas Polres Kapuas Hulu