Mega-Berita.com Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Sie Humas ~Anggota Satresnarkoba
kembali berhasil menangkap Tersangka Pelaku Penjual Narkoba inisial GN
mendapatkan informasi dari warga bahwa seseorang yang diduga menjual narkoba
diduga jenis sabu, kejadian tersebut beralamatkan di rumah kost Dusun Sungai
Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa
(21/02/2024) pukul 22.30 WIB.
Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasat
Narkoba AKP Asep Tabroni menuturkan Bahwa penangkapan bermula dari informasi
dari masyarakat dan Menindaklanjuti informasi tersebut satnarkoba langsung
bergerak pada hari Rabu tanggal ( 22/2 ) sekitar jam 22.30 wib menuju tempat
dimana Tersangka GN menjual narkotika di rumah kostnya dan langsung
mengamankan GN yang saat itu berada di kost tersebut. Kemudian anggota
melakukan kegiatan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat,"
tutur Kasat Narkoba
Saat penggeledahan tersebut ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah dompet
warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket kristal diduga narkotika jenis sabu
dari tangan Tersangka, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 5
(lima) paket kristal yang di balut dengan 1 (satu) lembar tisu, uang tunai
sebesar Rp. 300.000, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam
tanpa nopol dengan Noka MHIJM0110NK538591 dan Nosin JMOIE1537458, dan 1 (satu)
unit HP merk Vivo warna biru berikut sim card.
Selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti (BB) di bawa ke Polres Landak untuk
di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas kejadian tersebut,
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 (satu) dan atau Pasal 112 Ayat 1 (satu)
Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak
dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar
narkoba,” tegasnya.
Heri Humas Polres Landak
Budi Ardani