Mega-Berita.com Sanggau, Kalbar. - Sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat
menampung emas dari tambang ilegal di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam,
Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek Satreskrim Pilres
Sanggau.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sanggau AKP Indrawan mengatakan,
dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial AJ berhasil ditangkap
dan ditetapkan sebagai tersangka.
" Tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan dalam pemeriksaan
penyidik, ” kata Indrawan saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).
" Indrawan menerangkan bahwa penggerebekan di lakukan pada hari Sabtu malam "
(3/2/2024).
" Saat itu pihak kepolisian mendapat informasi adanya seorang menampung emas
dari tambang ilegal "
“ Tersangka pada saat itu ada di rumah. Barang bukti yang ditemukan berupa
bijih emas, alat pelebur emas,” terang Indrawan. Berdasarkan keterangannya,
tersangka menampung emas mentah dari para penambang, kemudian meleburnya
secara tradisional, lalu menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. “Barang
bukti yang diamankan 9,81 gram emas dengan bentuk serpihan dan biji, uang
sebesar Rp 13 juta, serta satu set alat pembakar, ” ungkap Indrawan.
Indra menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-undang
tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara. “Ancaman hukumannya penjara 5
tahun dan denda Rp 100 miliar,” tutup Indrawan.
Ck / Tim Red