Mega-Berita.com PONTIANAK, POLDA KALBAR - Sekembalinya tim khusus yang dibentuk
Kapolda Kalbar dari Ketapang untuk menginvestigasi kasus kematian yang menimpa
Almarhum RP warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kapolda
Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. mengambil tindakan
lanjutan dengan tegas mencopot Jabatan Kasat Reskrim, Kapolsek dan beberapa
anggota Polres Ketapang untuk ditarik Ke Polda Kalbar dalam rangka pemeriksaan
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Minggu, 28/01/24.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto S.IK.M.H melalui Kabid Humas Polda
Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK. M.M menyampaikan bahwa Kapolda
Kalbar sebelumnya sudah menegaskan untuk transparan dalam menangani kasus
kematian almarhum RP dan akan menyampaikan sejujur-jujurnya kepada masyarakat
bahwa semua anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut diberikan tindakan
tegas sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.
Kabid Humas kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk percaya
sepenuhnya kepada jajaran Polda Kalbar untuk memproses secara hukum para oknum
polisi yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap almarhum RP, tidak ada
satupun yang akan di biarkan begitu saja, jika bersalah semua akan kita
proses.
Adapun kelima anggota yang diberhentikan dari jabatannya tersebut adalah Kasat
Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua
Kayong, dan dua anggota Polsek Benua Kayong, pemberhentian dari jabatan
tersebut telah tertuang berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar nomor: 85 /
I / KEP 2024 Tanggal 26 Januari 2024.
Kabid Humas menambahkan bahwa saat ini para oknum polisi yang diduga terlibat
dalam penganiayaan terhadap Almarhum RF sudah dalam pemeriksaan Propam Polda
Kalbar dan ditempatkan ditempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum.
"Selanjutnya kami akan tetap berkomitmen bahwa semua diproses secara tegas,
obyektif dan transparan," tutup Kabid Humas.
Sumber Humas Polda Kalbar
Budi A