Mega-Berita.com Sintang, - Siapa sangka proyek pembangunan gedung kantor badan
pertanahan kabupaten sintang, Diduga menggunakan tanah urug yang diambil dari
Kuari (quarry) yang berstatus liar/ilegal.
Berdasarkan aturan tanah timbun atau galian tanah urug atau galian batu krokos
termasuk golongan tambang mineral dan bebatuan atau lazim kita sebut dengan
tambang Galian C.
Terkait pengguna kuari seharusnya memiliki izin lengkap ( izin produksi dan
izin penjualan ) jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat
dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000.000.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan,
melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan
pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari
pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana
penjara.
Untuk mengetahui lebih jauh, siapa kontraktor pelaksanaan tanah urug pada
proyek pembangunan gedung kantor badan pertanahan kabupaten sintang, awak
media lalu mendatangi dan mengkonfirmasi, kekantor ATR BPN Sintang, di jalan
MT Haryono Pasar Sungai Durian, tepatnya di tugu bambu depan holiday mart, dan
bertemu satpam dipintu masuk.
Awak media lalu mengutarakan niat untuk bertemu pimpinan ATR BPN Sintang,
namun berdasarkan informasi dari satpam pimpinan lagi dinas luar, selanjutnya
awak media menanyakan untuk mengetahui siapa kontraktor pelaksanaan tanah urug
proyek tersebut, satpam mengatakan " ( S ) bang coba abang tanyak pak ( S ) ",
untuk memastikan awak media lalu menanyakan kembali apakah ( S ) adalah salah
seorang developer perumahan yang cukup terkenal di sintang, satpam pun
menjawab " ia bang ".
Berbekal informasi dari satpam tersebut awak media lalu menghubungi ( S ) via
aplikasi pesan singkat whatsapp, ( S ) tidak banyak dan membenarkan bahwa
dirinyalah sebagai Sub kontraktor penimbunan halaman proyek pembangunan kantor
ATR BPN Sintang,
Awak media lalu menanyakan apakah penimbunan halaman yang menggunakan tanah
urug tersebut satu paket dangan pembangunan gedung kantor pertanahan kabupaten
sintang, ( S ) menjawab beda bang, lalu awak media menanyakan kembali, terkait
dengan plang proyek pengurugkan tersebut, jawabannya terkesan agak nyeleneh "
ini kerjaan bantuan dari kawan " tentulah jawaban tersebut membuat sebuah
tanda tanya besar, apakah hanya untuk mengalihkan terkait perizinan galian C
yang diduga belum dimilikinya.
Dilihat dari waktu pelaksanaan proyek tersebut juga sudah melampaui batas
waktu pelaksanaan yang tertera di plang 150 hari dimulai 20 juli 2023 dan
berakhir 17 desember dan seperti yang terlihat sampai pada tanggal 24 januari
2024, sebagian pekerjaan termasuk pengurugkan tanah timbun masih terus
dilakukan,
Kuat dugaan pula proyek pembangunan gedung kantor ATR BPN Sintang, CV TAVIYASA
PUTRA sebagai kontraktor pelaksana mengalami wanprestasi.
Untuk itu Syamsuardi Koordinator Forum Wartawan Dan LSM Sintang Meminta Kepada
APH Untuk menelusuri kegiatan tersebut, jangan sampai ada kesan pembiaran dari
aparat penegak hukum, siapa tau ada kerugian negara yang ditimbulkan, terkait
dengan pajak yang harus dibayarkan, karena dana yang digunakan untuk proyek
pemerintah, jelas bersumber dari APBN / APBDyang notabene adalah duit yang
berasal dari pajak rakyat.
Cecep Kamaruddin