Mega-Berita.com Polres Sintang kembali menggelar press release pengungkapan
kasus kematian Casis Polri yang beberapa waktu lalu juga sempat digelar
release yang sama terkait hasil autopsi korban, Kamis (18/1) Pagi.
Press Release ini sendiri dimaksudknya untuk menjawab beragam pertanyaan
kematian korban S (20) yang terjadi pada 5 September 2023 lalu.
Dalam releasenya Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.I.K melalui
Kasat Reskrim AKP Wendi Sulistiono, S.T.K., S.I.K., M.H menjelaskan timeline
rangkaian kejadian dari aktifitas yang dilakukan korban sebelum meninggal
hingga ditemukannya jenazah korban tergeletak di lanting dalam keadaan
meninggal dunia.
Pada timeline yang sempat dijabarkan oleh Kasat Reskrim dimulai dari aktifitas
korban pukul 07.00 Wib hingga laporan kematian korban pukul 17.30 Wib,
terdapat aktifitas korban dimana sebelum meninggal dunia sempat mengunjungi
toko pertanian untuk membeli racun rumput.
“Korban sekitar pukul 11.00 Wib hingga 11.18 Wib terpantau CCTV salah satu
toko Pertanian, dengan tujuan membeli racun rumput merk Roundup, tak berselang
lama pukul 11.33 Wib sampai dengan 11.36 Wib korban kembali ke toko pertanian
dan menukar racun rumput merk Roundup ke Gramakuat” Ungkap Kasat Reskrim.
Usai membeli racun rumput, korban kembali ke kediaman bibi korban untuk
beristirahat dan aktifitas korban berhenti pada pukul 13.00 ketika kedua saksi
yang merupakan casis satu grup dengan korban menelpon sebanyak 7 (tujuh) kali
tetapi tak mendapatkan respon apapun dari korban.
Karena tak kembali ke Polres dan panggilan telpon tak mendapatkan respon,
saksi lainnya mengunjungi kediaman korban untuk mengecek namun korban tidak
sedang berada di rumah.
“Pada saat saksi mengecek ke rumah korban, korban sudah tidak di rumah karena
korban meninggalkan rumah juga tanpa memberitahu orang di rumahnya” Tutur AKP
Wendi.
“Pukul 14.01 Wib korban ini melihat percakapan whatsapp yang ada di grupnya,
ini terekam pada status read pesan whatsapp, adapun sebelumnya pukul 13.30 Wib
saksi yang berprofesi sebagai penyedot pasir di Sungai Melawi sempat melihat
korban jalan turun ke lanting dengan posisi agak sempoyongan seperti orang
mabuk” Tambahnya.
Dari runtutan kejadian hingga ditemukannya meninggal dunia di Lanting, Kasat
Reskrim melalui hasil autopsi menjelaskan tidak terdapat keganjilan mengingat
tidak ditemukannya luka fisik pada tubuh korban melainkan kematian tersebut
diakibatkan oleh masuknya zat berbahaya kedalam tubuh korban.
Hal ini dipertegas oleh Kapolres Sintang yang mana pihaknya tidak menemukan
keganjilan pada korban berdasarkan keterangan dari rekan-rekan sesama casis
sewaktu berlatih di Polres Sintang.
“Ini upaya maksimal Kepolisian khususnya Polres Sintang dalam mengungkap
kematian korban, adapun keluarga sudah legowo, sudah ikhlas dalam menerima
kematian korban tetapi kita juga sampaikan jika muncul fakta-fakta baru
tentunya ini akan langsung kita sampaikan pada keluarga korban” Terang
Kapolres.
Sumber Humas polres Sintang
Budi A