Mega-Berita.com Kubu Raya Kalbar-Dengan adanya laporan dari warga terkait dugaan
Pemalsuan Data Ijazah Samsuri Baidin karena ditemukan adanya dua Ijazah dengan
nama yang sama dan nomor induk sama dalam satu Sekolah terdapat banyak
kejanggalan, maka Aliansi Wartawan Independen Indonesia Kalimantan Barat (AWII
Kalbar) lakukan Audiensi bersama Dinas Pemerdayaan Desa (PMD) Kabupaten Kubu
Raya Provinsi Kalbar beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua AWII Kalbar, Yuli dalam audensinya ketika dikonfirmasi media ini
pada Jumat (12/1/2023) mengatakan, bahwa dengan adanya Surat Pernyataan dari
seorang Guru yang pernah mengajar sekaligus Wali Kelas 6 di SDN 04 Sui
Ambangah dari Tahun 1981-2012 dan Surat Pernyataan dari Alumni SDN 04 1984
Desa Sui Ambangah dari beberapa Alumni menyatakan bahwa Samsuri Baidin tidak
pernah sekelas apalagi mengikuti Ujian akhir, "ujar Yuli.
Yuli menambahkan, jika Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah kode Pengenal
Identitas siswa bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa agar dapat
membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh Sekolah Indonesia dan
Sekolah Indonesia di Luar Negeri karena NISN ini diberikan kepada setiap
Peserta Didik yang bersekolah di Satuan Pendidikan kemudian memiliki NPSN
terdaftar di Referensi dari Kemendikbud serta Sistem Pengelolaan NISN secara
Nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
Kemendikbud, "tegasnya.
Selain itu, sambung Yuli, jika melihat dari aturan Kemendikbud maka sudah bisa
disimpulkan bahwa Nomor Induk hanya dimiliki oleh setiap Siswa masing-masing
sebagai Peserta Didik yang artinya dalam satu Sekolah Nomor Induk tidak boleh
sama dan jika ada yang sama maka pastinya dari 2 Ijazah tersebut saya duga
Datanya ada yang Palsu, "jelas Yuli.
Adapun pernyataan Samsuri Baidin, lanjut Yuli, sangat janggal dan tidak masuk
akal karena dalam satu Sekolah ada Nomor Induk yang sama karena ini adalah
Produk Negara di Sekolah mana pun yang namanya Nomor Induk itu tidak Pernah
sama pertanyaannya sederhana Sekali, "urai Yuli
Maka dari itu, lanjut Yuli lagi, pertanyaan saya, beranikah Samsuri Baidin
datangi Sekolah untuk membuka Buku Stambuk dikelulusan Tahun 1984? Jika
dirinya memang benar Lulusan Tahun 1984, beranikah dirinya memanggil Guru dan
teman sekelasnya yang masih hidup untuk menyatakan bahwa dirinya memang benar
kelulusan di SDN 04 Sui Ambangah? "tanya Yuli.
Sebelumnya, terkait hal ini tiga (3) Kandidat yang pernah Calon 2023 lalu
tidak pernah dilakukan tahapan Verifikasi Faktual oleh Panitia Pemilihan
Kepala Desa (PPKD) bahkan ada salah satu Calon yang sudah melakukan protes
kepada Pantia Pengawas (Panwas) saat Pendaftaran tapi tidak pernah mau
digubris oleh Panwas dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) bahkan dari
pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sendiri tidak pernah ingin
menggubris hal ini.
Sementara itu salah satu Kandidat Nurjali mengungkapkan jika sebelumnya
dirinya pernah mengecek langsung tentang kebenarannya terkait dua (2) Ijazah
yang di Scan warna atas nama Samsuri Baidin dan Samsuri Zailani dengan nomor
Induk yang sama ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mempawah serta menghadap
langsung kepada Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar, Anis.
"Ternyata untuk melihatnya harus dibandingkan dengan Ijazah kelulusan yang
sama dan dipojok atas ada Nomor Seri untuk dapat diketahui selisihnya karena
dulu setiap Tahun Dinas Pendidikan melebihkan Ijazah sampai 10 Lembar. Nanti
bisa kelihatan apakah Ijazah sisa yang dipakai atau memang ia (Samsuri Baidin)
mengikuti Ujian Akhir, "jelas Anis
Disisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Mempawah melalui Kabid Sekolah Dasar,
Anis juga pernah menjelaskan agar dapat mengetahui bahwa Ijazah itu asli atau
palsu maka bersangkutan harus mendatangi Sekolah tersebut dan meminta supaya
dibukakan Buku Stambuk Kelulusan Tahun 1984 karena terkait Nomor Induk dalam
satu Sekolah itu tidak dibenarkan jika ada yang sama. Nomor Induk adalah
Identitas Siswa yang tidak boleh dirubah walaupun hanya berhenti dikelas 2 SD
didalam Buku Stambuk serta tidak boleh dicoret apa lagi diganti nama orang
lain sama halnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak boleh sama sebab
itu Identitas masing masing orang, "pungkasnya.
(TIM)